TERBARU

Politik

Alasan Prabowo Tambah Wakil Menteri Dalam Negeri untuk Tito

ORINEWS.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto menambah satu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) baru, Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus.

Menurut Tito, penambahan tersebut dilakukan agar tugas Kementerian Dalam Negeri bisa terbagi lebih efektif berdasarkan wilayah waktu di Indonesia.

“Penambahan wamen ini untuk membantu tugas Kemendagri mengurus masalah dalam negeri sesuai pembagian waktu (time zone). Tiga wamen ini diklaim untuk menangani masing-masing time zone, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT),” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2025.

Tito mengatakan, pembagian tugas tersebut akan disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing.

“Jadi saya tinggal bagi tugas saja nanti tiga wamen, ada nanti yang koordinator bagian barat, bagian tengah dan bagian timur,” ujarnya.

Baca Juga
DPRA Usulkan Sekda Bustami Jadi Pj Gubernur Aceh, Ini Alasannya

Kini, Tito memiliki tiga wakil menteri, yakni Bima Arya Sugiarto, Ribka Haluk, dan Akhmad Wiyagus. Mereka akan ditugaskan untuk mendatangi berbagai daerah sesuai pembagian wilayahnya.

“Mereka nanti akan saya tugaskan untuk berkunjung mendatangi daerah-daerah itu, yang misalnya inflasinya tinggi, yang kemiskinannya tinggi, yang punya problem, yang saya enggak akan mungkin sempat kalau sendirian,” kata Tito.

Ia menambahkan, jumlah daerah yang harus diawasi cukup besar sehingga diperlukan pembagian kerja yang lebih efisien.

“Bayangkan ada 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten ya, lebih dari 70.000 desa. Itu harus kita datangi satu per satu, jadi supaya tahu persis permasalahannya,” ujar Tito.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024–2029. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks