TERBARU

BisnisEkonomi

OJK Ambil Alih Tugas Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti

ORINEWS.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bagian dari proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, di Kantor OJK, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Langkah ini menegaskan kelanjutan proses peralihan fungsi pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Peralihan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperluas kewenangan OJK dalam mengatur produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying aset berupa efek.

Dalam sambutannya, I.B. Aditya Jayaantara mengatakan penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek termasuk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Baca Juga
Kegiatan Operasional Terbatas Bank Aceh Berjalan Baik

“OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini,” kata Aditya.

Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis. Sedangkan pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.

Sementara Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan OJK, termasuk melalui program magang dan penugasan bersama.

“Produk Perdagangan Berjangka Komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator. Sehingga untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuatkan Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek untuk memudahkan pengawasan terhadap portofolio dari setiap nasabah.

Baca Juga
Jalin Kerja Sama Bisnis, PT Tamiang Elevator Escalator Teken MoU dengan PT HAGS

Terakhir, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bappebti atas dukungan, kolaborasi, dan semangat sinergi yang terus terjaga serta kerja sama OJK dan Bappebti.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini dapat berjalan secara seamless dan memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks