TERBARU

AcehNews

Komisi I DPRK Banda Aceh Dukung Langkah Wali Kota Illiza Segel Kupula Kostel

ORINEWS.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang menyegel Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.

Penginapan tersebut disegel karena berulang kali kedapatan melanggar syariat Islam, meski sebelumnya telah mendapat teguran.

“Tindakan ini menurut saya sangat penting. Mudah-mudahan bisa memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh pada aturan. Apalagi pelanggarannya sudah berulang-ulang, jadi tidak bisa ditoleransi lagi,” ujar Teuku Nanta Muda kepada media ini, Rabu, 20 Agustus 2025.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan langkah Illiza menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga ketertiban umum.

“Kami dari Komisi I DPRK Banda Aceh sangat mendukung langkah penyegelan ini. Ini bentuk ketegasan pemerintah kota dalam menjaga marwah syariat Islam dan ketertiban,” katanya.

Baca Juga
Sebut Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU, Eks Wakapolri Singgung Ada Dugaan Korupsi

Untuk memastikan hal serupa tidak terulang, Komisi I DPRK Banda Aceh berencana memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk dinas perizinan dan aparat pengawasan, guna melakukan evaluasi menyeluruh.

“Ke depan, kita akan rapat dengan pihak-pihak terkait untuk meninjau sejauh mana pengawasan berjalan selama ini. Harapannya, pelanggaran syariat bisa berkurang di Banda Aceh,” ucap Teuku Nanta.

Menjawab kekhawatiran bahwa penyegelan usaha bisa berdampak pada investasi, Teuku Nanta menolak anggapan tersebut. Menurutnya, penegakan syariat justru memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Jangan sampai ada kesan kita hanya mengejar keuntungan ekonomi lalu mengabaikan aturan. Dengan menghormati nilai syariat Islam dan mematuhi peraturan, investasi justru bisa berjalan lebih aman,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama unsur Forkopimda turun langsung melakukan penyegelan Kupula Kostel. Ia menyebut pengelola penginapan sudah tiga kali melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Penginapan ini terbukti memfasilitasi tamu non-muhrim menginap dalam satu kamar. Bahkan di kamar yang sebelumnya pernah kami tertibkan, masih ditemukan kondom yang berserakan. Ini menjadi bukti pelanggaran,” kata Illiza.

Baca Juga
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim

Ia menegaskan penyegelan merupakan langkah terakhir setelah berbagai peringatan dilayangkan. Selain itu, laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penginapan memperkuat keputusan tersebut.

Selain pelanggaran jinayat, operasional Kupula Kostel juga diduga bermasalah pada aspek perizinan. Penyegelan akan berlangsung sampai pengelola menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks