ORINEWS.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan Shinta Astuti (34), warga Komplek Avina Residen III, Langsa, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan investasi bodong bernilai miliaran rupiah.
Shinta dilaporkan oleh Muammar, seorang pengusaha asal Aceh Timur, yang mengaku dirugikan hingga Rp 2,7 miliar. Uang tersebut dihimpun Muammar dari sejumlah rekan bisnisnya setelah tergiur tawaran investasi yang ternyata fiktif.
Dalam menjalankan aksinya, Shinta memperkenalkan diri sebagai Presiden Direktur PT Pandawa Cipta Perdana. Ia meyakinkan korban dengan menunjukkan kontrak kerja yang kemudian terbukti palsu.
“Setelah saya transfer modal, baru terungkap kontrak-kontrak itu fiktif,” kata Muammar dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (29/9/2025).
Shinta juga menjanjikan imbal hasil investasi hingga 60 persen. Namun sejak akhir Desember 2023, ia menghilang. Nomor teleponnya tidak lagi aktif, sementara kantor yang digunakan tertutup rapat.
Polisi kini meminta masyarakat membantu memberikan informasi terkait keberadaan Shinta. Perempuan itu diketahui memiliki ciri tubuh kurus, tinggi sekitar 150 sentimeter, dan berkulit putih. Informasi dapat disampaikan melalui nomor 082272845446. []

































