ORINEWS.id – Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap praktik setoran terkait tambang ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah. Para pengusaha tambang disebut menyetor Rp30 juta per bulan kepada aparat penegak hukum sebagai “uang keamanan”.
“Ditemukan 1.000 unit ekskavator yang bekerja secara aktif, seluruhnya diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada penegak hukum di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan,” kata Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, saat menyampaikan laporan di Gedung Serba Guna DPRA, Kamis, 25 September 2025.
Pansus mencatat ada 450 titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten, mulai dari Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, hingga Pidie. Jika dikalkulasikan, setoran ilegal ini mencapai Rp360 miliar per tahun. Praktik tersebut disebut sudah berlangsung lama tanpa ada langkah serius untuk memberantasnya.
Nurdiansyah mengatakan kondisi alam dan lingkungan di Aceh semakin hancur akibat tambang ilegal yang dilakukan secara masif dan tidak terkendali.
“Cukong dan pengusaha tambang ilegal menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan,” ujarnya.
Pansus juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Ketua Pansus, Anwar Ramli, menyebut lemahnya pengawasan pemerintah membuat banyak perusahaan tidak mematuhi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Monitoring dan evaluasi belum berjalan optimal. Ada dugaan konflik kepentingan dan persekongkolan dalam penerbitan izin baru,” katanya.
Ia menambahkan lemahnya monitoring dan evaluasi dari Dinas ESDM dan DLHK memperburuk kondisi lingkungan dan memicu konflik sosial di sejumlah daerah tambang. Karena itu, DPRA mendesak Gubernur Aceh segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup tambang ilegal, merotasi pejabat yang dianggap bermasalah, serta memperketat pengawasan.
Menanggapi temuan Pansus, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberikan ultimatum keras kepada pelaku tambang ilegal. Ia menegaskan seluruh alat berat harus segera ditarik dari hutan Aceh.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu dua pekan. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan ambil langkah tegas,” ujar Muzakir.
Ia mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Instruksi Gubernur untuk menertibkan tambang ilegal. Penataan ke depan, kata dia, akan diarahkan agar pengelolaan tambang bisa dilakukan masyarakat melalui koperasi gampong maupun skema pertambangan rakyat.
“Tambang ilegal hanya bikin hutan rusak. Masyarakat tidak dapat manfaat, daerah juga tidak ada pemasukan,” ujarnya. []

































