ORINEWS.id – Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam proses penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh.
Dari temuan itu, Pansus DPRA menduga adanya indikasi konflik kepentingan hingga persekongkolan jahat yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh bersama sejumlah dinas teknis terkait.
“Dugaan adanya upaya persekongkolan jahat dalam memberikan izin kepada sejumlah perusahaan. Karena itu, kami merekomendasikan kepada Gubernur Aceh untuk melakukan rotasi total terhadap para kabid dan staf yang selama ini diduga menjadi sumber masalah dalam proses penerbitan izin tersebut,” kata Anwar dalam rapat paripurna DPRA, Kamis, 25 September 2025.
Temuan Pansus ini langsung disorot Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Committee (CIC). Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan membongkar mafia IUP tambang di Aceh.
“Ini adalah perbuatan yang mengkhianati rakyat Aceh dan dapat diduga melakukan perbuatan korupsi secara terselubung demi dan untuk memenuhi keinginan daripada mafia tambang,” ujar Sulaiman.
Menurut Sulaiman, temuan DPRA seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan skandal IUP yang merugikan masyarakat. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses perizinan.
“Kok bisa ada perusahaan yang tiba-tiba sudah mendapatkan izin tanpa ada survei atau koordinasi dengan masyarakat?” katanya.
Sulaiman menegaskan masyarakat Aceh tidak menolak kehadiran investor. Namun ia mengingatkan, investasi harus dijalankan dengan transparan dan menghormati tata kelola yang benar.
“Rakyat Aceh bukan tidak menerima investor, tapi masuklah secara beradap dan punya tata kerama,” ucapnya. []

































