TERBARU

Hukum

Buronan Tambang Ilegal di Aceh Jaya Berhasil Ditangkap

ORINEWS.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Putra Irwansyah Bin Ridwan Yusuf, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Kamis (25/9/2025). Terpidana 32 tahun itu sebelumnya divonis bersalah atas tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal).

Putra Irwansyah terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022. Pengadilan Negeri (PN) Calang menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp100 juta, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Agung (MA).

Meski telah dipanggil untuk menjalani hukuman, Putra Irwansyah tidak memenuhi panggilan sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan surat permohonan Kejari Aceh Jaya, Tim Tabur Kejati Aceh memantau pergerakan terpidana. Informasi masyarakat menyebutkan terpidana kembali ke Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menangkap Putra Irwansyah di Niaga Cafe SPBU Lamno. Keberhasilan ini berkat pendekatan tim kepada pihak keluarga terpidana.

Baca Juga
Lima Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin Diringkus Polisi

Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejati Aceh sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permohonan keluarga, Putra Irwansyah akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.

Kepala Kejaksaam Tinggi (Kajati) Aceh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ali Rasab Lubis, menegaskan komitmennya mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, memastikan setiap buronan hukum ditangkap dan menjalani hukuman.

“Keberhasilan ini menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan hukum di Aceh,” pungkas Ali dalam keterangannya, Kamis. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks