ORINEWS.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, menegaskan peran penting Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Salah satunya dilakukan melalui pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan serta penodaan agama.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, kami berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta mencegah terjadinya penodaan agama. Hal ini merupakan upaya nyata dalam menjaga kerukunan umat beragama,” ujar Suhendri dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).
Ia menekankan, penguatan toleransi menjadi kunci utama mencegah konflik. Bentuk toleransi yang dimaksud antara lain saling menghargai hari besar agama lain, tidak memaksakan keyakinan, menjalin silaturahmi lintas agama, serta menghindari ujaran kebencian.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) serta Pancasila. Oleh karena itu, kita semua memiliki kewajiban untuk menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi nilai kerukunan,” kata Suhendri.
Menurut dia, Kejaksaan bersama Tim Pakem akan terus melakukan pendekatan preventif, represif, maupun restoratif dalam menangani potensi konflik keagamaan. Langkah tersebut mencakup pendidikan toleransi, penyuluhan hukum, dialog lintas agama, dan penegakan hukum.
Suhendri menjelaskan, tugas utama Tim Pakem bukan hanya menerima dan menganalisis laporan mengenai aliran kepercayaan, tetapi juga melakukan langkah-langkah antisipatif agar potensi konflik bisa dicegah sejak dini.
“Kejaksaan bersama unsur terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kementerian Agama, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan tidak ada ajaran menyimpang maupun ujaran kebencian yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola penanggulangan konflik keagamaan harus mengedepankan tiga pendekatan, yakni preventif melalui sosialisasi hukum dan pendidikan toleransi; represif lewat penegakan hukum tegas jika ada pelanggaran; serta restoratif melalui mediasi dan rekonsiliasi bila konflik masih dapat diselesaikan secara damai.
“Kerukunan umat beragama adalah jiwa Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan keyakinan jangan sampai menjadi pemicu perpecahan, justru harus menjadi kekuatan untuk memperkokoh persatuan bangsa,” pungkasnya.[]

































