ORINEWS.id – Isi pembicaraan pertemuan antara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, serta sejumlah pelaku bisnis haji dan umrah perlahan terungkap. Foto pertemuan itu belakangan beredar luas dan menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebut, pertemuan tersebut terjadi saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Topik yang dibahas diduga terkait pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Sejatinya, tambahan kuota itu diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun karena keterbatasan pembiayaan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Yaqut memutuskan pembagian rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Di sinilah diduga pembahasan mengenai pembagian kuota berlangsung.
Fuad Membantah
Fuad Hasan Masyhur menegaskan tidak ada pembicaraan terkait kuota haji dalam pertemuan tersebut.
“Enggak ada. Sudah selesai. Sudah jauh, sudah satu tahun tidak jadi menteri. Kok ada pembagian? kan sudah selesai. Dia tidak menteri,” kata Fuad saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa, 23 September 2025, mengutip inilah.com.
Ia juga membantah terlibat dalam pengaturan SK yang ditandatangani Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
“Seribu persen. Seribu persen, saya bilang. Tidak pernah tahu,” ujarnya.
Fuad mengakui foto yang beredar memang diambil pada 2024, namun saat itu Yaqut sudah tidak lagi menjabat.
“Sudah tidak menjabat. Beliau datang. Beliau sampaikan dan itu juga saya gak tau siapa yang janjian. Tentunya kita hormatin bekas Menteri mau silaturahmi,” ucap Fuad.
Menurut dia, kedatangan Yaqut murni untuk silaturahmi. Mantan Menag itu juga menyampaikan pesan agar hubungan baik dengan biro travel tetap dijaga meski dirinya tidak lagi menjabat.
Kasus Kuota Haji
KPK sebelumnya menaikkan status dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Meski belum ada tersangka, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Tambahan kuota 20 ribu jemaah itu merupakan hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Namun, SK Menag tertanggal 15 Januari 2024 justru membagi rata kuota tersebut: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan ke biro travel swasta. Sementara kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi, terbanyak Jawa Timur dengan 2.118 jemaah.
Pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Setelah itu, muncul praktik jual beli kuota haji khusus dengan setoran ke pejabat Kemenag berkisar 2.600–7.000 dolar AS per kuota.
KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar. []































