ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat Aceh, Selasa, 22 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus yang ditangani meliputi jarimah zina, ikhtilat, khalwat, hingga maisir. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dua terpidana kasus zina masing-masing mendapat hukuman 100 kali cambuk di depan umum. Untuk kasus ikhtilat, terpidana dijatuhi hukuman 18 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, sementara pelaku maisir menerima hukuman antara 7 hingga 9 kali cambuk.
Sebelum eksekusi, dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisik para terpidana layak menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menegaskan bahwa eksekusi cambuk ini merupakan bentuk komitmen penegakan syariat Islam di Aceh.
“Dengan adanya pelaksanaan uqubat cambuk ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar selalu menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” ujar Muhammad Kadafi. []

































