TERBARU

Hukum

Jaksa Tetapkan Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Tersangka Korupsi SPPD

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kedua tersangka adalah Z (46 tahun), Kepala Inspektorat Aceh Besar, dan J (46 tahun), Sekretaris Inspektorat Aceh Besar. Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis, 18 September 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Penetapan tersangka Z dan J didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan.

Menurut Filman, penyidikan sudah memeriksa 50 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran SPPD di Inspektorat. Dugaan penyalahgunaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Besarannya masih menunggu hasil resmi perhitungan ahli.

Baca Juga
Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI
DONASI TAHAP KEDUA

Z dan J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penyidik juga menahan keduanya di Rumah Tahanan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar, untuk 20 hari ke depan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ucap Filman.

“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks