TERBARU

BisnisEkonomi

Proper Pertamina Hulu Energi NSO dan Empat Perusahaan di Aceh Ditangguhkan

ORINEWS.id – Proper PT Pertamina Hulu Energi NSO (Aceh Utara) dan empat perusahaan lain di Aceh masuk ke dalam peringkat ditangguhkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.

Lima perusahaan tersebut ada yang bergerak di sektor Migas EP, sektor perkebunan sawit dan ada yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Febuari 2025.

“Dari 164 perusahaan yang masuk peringkat ditangguhkan, lima  diantaranya berasal dari Provinsi Aceh yakni PT Pema Global Energi (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Pertamina Hulu Energi NSO (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Kalista Alam Estate (Nagan Raya) yang bergerak di sektor perkebunan sawit, PT Perta Arun Gas (Lhokseumawe) yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian serta PT Perkebunan Lembah Bhakti 2 (Aceh Singkil) yang bergerak di sektor perkebunan sawit,” bunyi lampiran VI SK Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025.

Baca Juga
Pertamina Boyong 50 UMKM di Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023

Berdasarkan informasi yang dihimpun HabaTeras.com, perusahaan yang masuk peringkat proper ditangguhkan artinya penilaian terhadap perusahaan tersebut dihentikan sementara.

Penghentian itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu perusahaan sedang dalam proses investigasi dan ada perubahan signifikan dalam operasional perusahaan atau perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk penilaian atau disebabkan oleh faktor lainnya.

Adapun proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Proper berupa penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks