TERBARU

AcehNews

DPRA Tegaskan RPJMA 2025–2029 Selaras dengan RPJMN Menuju Indonesia Emas 2045

ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh resmi menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Kamis, 21 Agustus 2025, setelah melalui pembahasan panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sidang paripurna berlangsung dalam tiga tahapan: penyampaian pendapat Badan Legislasi DPRA, tanggapan Gubernur Aceh, serta pendapat akhir fraksi-fraksi dan Gubernur yang ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama.

Latar Belakang Pembahasan

Pembahasan Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029 berawal dari penunjukan Badan Legislasi DPRA sebagai pembahas utama berdasarkan Keputusan DPRA Nomor 21/P-I/DPRA/2025 tanggal 31 Juli 2025. Badan Legislasi bersama tenaga ahli kemudian melakukan kajian terhadap draf yang disampaikan Pemerintah Aceh pada 30 Juli 2025.

Dari hasil kajian, ditemukan perlunya penyelarasan visi dan misi Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih dengan dokumen Rancangan Qanun, agar selaras dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029. Proses penyelarasan dilakukan melalui rapat bersama antara DPRA dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh pada 14 Agustus 2025, yang terdiri dari Sekda Aceh, Bappeda, TAPA, dan seluruh Kepala SKPA.

Visi, Misi, dan Tujuan

RPJMA 2025–2029 memuat visi “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan” dengan tujuh misi utama, yakni:

  1. Mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat secara kaffah.
  2. Mewujudkan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA.
  3. Mewujudkan kemandirian ekonomi melalui hilirisasi, industrialisasi, pariwisata, dan transformasi digital berbasis sektor unggulan.
  4. Mewujudkan infrastruktur dasar yang inklusif dan berkelanjutan.
  5. Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM), pemuda, olahraga, kesetaraan gender, hak perempuan dan anak, serta disabilitas.
  6. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan, stabilitas politik, dan supremasi hukum.
  7. Menjamin kelestarian lingkungan hidup dan ekosistemnya.
Baca Juga
Nurdiansyah Alasta Dipastikan kembali ke DPRA

Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, ditetapkan 18 tujuan dan 54 sasaran pembangunan, mencakup bidang agama, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta lingkungan hidup

Sinkronisasi dengan Nasional

Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah, menegaskan bahwa visi-misi RPJMA telah diselaraskan dengan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”

“Dengan demikian, RPJMA Aceh menjadi bagian integral dari pembangunan nasional, sekaligus menegaskan kekhususan dan keistimewaan Aceh,” ujarnya.

Prioritas dan Target Pembangunan

RPJMA 2025–2029 menetapkan sepuluh program prioritas, antara lain:

  1. Penguatan pelaksanaan Syariat Islam,
  2. Penguatan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh,
  3. Penurunan kemiskinan,
  4. Hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan maritim,
  5. Penciptaan lapangan kerja,
  6. Peningkatan infrastruktur berkualitas,
  7. Peningkatan SDM, sains, dan teknologi,
  8. Transformasi digital terintegrasi,
  9. Tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah,
  10. Peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Indikator makro yang ditetapkan mencakup pertumbuhan ekonomi rata-rata 4,5–6,0% hingga 2029, penurunan kemiskinan dari 12,64% (2024) menjadi sekitar 8,35% (2030), serta peningkatan PDRB per kapita dari Rp27,68 juta (2024) menjadi Rp97,96 juta (2030).

Baca Juga
Ketua DPRA Sebut Pengangkatan Plt Sekda Aceh Tidak Sah, Jubir Mualem-Dek Fadh Bantah!

Pernyataan Gubernur Aceh

Dalam pidato resminya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen legislatif-eksekutif dalam melahirkan RPJMA 2025–2029.

“RPJMA ini adalah wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif, responsif, dan berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dokumen ini akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana dan program pembangunan ke depan,” tegas Gubernur.

Ia menegaskan, dokumen ini akan menjadi pedoman strategis seluruh perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan. Indikator makro, menurut dia, telah disinkronkan dengan target nasional, termasuk pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pria yang akrab disapa Mualem itu juga menekankan bahwa

“Indikator makro pembangunan Aceh telah diselaraskan dengan target RPJMN, termasuk pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkas Pria yang akrab disapa Mualem itu.

Dengan disepakatinya rancangan qanun ini, RPJMA 2025–2029 akan menjadi dasar hukum dan pedoman pembangunan Aceh lima tahun mendatang. Pemerintah Aceh berharap seluruh elemen masyarakat, baik lembaga pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil, dapat berpartisipasi aktif mendukung pelaksanaan program agar visi Aceh Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan dapat terwujud. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks