ORINEWS.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Zulhir dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 10 September 2025.
Zulhir menjelaskan, pemeriksaan terhadap SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.
“Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum,” ujar Zulhir.
Selain itu, kata Zulhir, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. []

































