ORINEWS.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel pada Kamis, 21 Agustus 2025, mendapat sorotan tajam dari Corruption Investigation Committee (CIC).
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang, menilai penangkapan itu menjadi sinyal awal keruntuhan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia memperkirakan kasus ini akan menyeret pejabat lain, termasuk menteri, kepala daerah, hingga anggota DPR.
“Dari kasus ini akan ada oknum pejabat di jajaran kabinet yang satu per satu terungkap keterlibatannya dalam pusaran korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Bambang saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut CIC, iklim hukum di Indonesia melemah setelah Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi kepada sejumlah narapidana. Kebijakan itu, kata Bambang, justru membuka ruang bagi koruptor untuk leluasa merampok uang negara.
“Seharusnya siapa pun yang melanggar hukum diproses secara hukum. Jangan yang sudah terpidana malah diberi abolisi dan amnesti, seperti Tom Lembong dan Hasto,” ujar Bambang.
Ia merujuk pada Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 yang meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana, termasuk Tom dan Hasto. Pemerintah menyebut kebijakan itu demi menjaga kondusivitas dan persaudaraan bangsa.
Namun CIC menilai alasan tersebut melenceng dari semangat awal amnesti yang berkaitan dengan rekonsiliasi dan hak asasi manusia.
“Terpidana korupsi semestinya tidak layak menerima amnesti dan abolisi. Itu bisa memicu implikasi besar dalam pemberantasan korupsi,” kata Bambang.
CIC juga menyebut langkah Presiden Prabowo mencampuri penegakan hukum sebagai preseden buruk.
“Sudah ada Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, dan KPK. Tinggal perintah dan awasi agar penegakan hukum berjalan agung dan hakiki, sehingga tidak ada lagi permainan hukum,” ujar dia.
Bambang menambahkan, sepanjang sejarah, amnesti dan abolisi tidak pernah diberikan kepada terpidana korupsi.
“Kalau memang ini politisasi hukum, harus diungkap siapa dalangnya. Mereka yang mempolitisasi hukum tentu harus diadili juga,” ucapnya.[]

































