ORINEWS.id – Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati, tengah menjadi sorotan publik setelah aksinya berjoget “Gemu Fa Mi Re” bersama sejumlah anggota parlemen lain usai Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 15 Agustus 2025, viral di media sosial.
Aksi tersebut menuai kritik warganet karena dinilai tidak etis dilakukan di ruang sidang, terlebih di tengah isu kenaikan gaji anggota DPR. Dalam video yang beredar, Sadarestuwati tampak antusias menari bersama rekan-rekannya.
Salah satu akun TikTok, @ijazah.esde, bahkan menyoroti kehidupan pribadi Sadarestuwati, khususnya terkait suaminya, Masykur Affandi. Masykur diketahui merupakan terpidana kasus korupsi program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp49,5 miliar.
“Ternyata 49,5 M,” tulis akun tersebut, dikutip dari Monitorindonesia, Selasa, 19 Agustus 2025.
Masykur telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang pada April 2022 dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya. Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 917K/PID.SUS/2017 tanggal 16 Oktober 2017.
Dalam putusan itu, Masykur dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair satu tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,48 miliar dengan hukuman tambahan enam tahun penjara apabila tidak sanggup membayar. []

































