TERBARU

Opini

Nestapa Pajak di Negeri Kaya

*Oleh: Awalin Ridha S.Pd

Di negeri kaya sumber daya alam, pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan, redistribusi, dan pembangunan. Namun kenyataannya, rakyat justru dibebani pajak yang kian mencekik.

Lihat saja realitas di beberapa daerah: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melonjak drastis, seperti di Pati naik 250 persen, Jombang 400 persen, Semarang 441 persen, bahkan Cirebon menembus 1.000 persen! Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah potret nyata ketimpangan dan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat sehari-hari. Bagi banyak keluarga menengah ke bawah, kenaikan pajak semacam ini bisa berarti pengurangan konsumsi kebutuhan pokok, menunda pendidikan anak, bahkan menambah beban utang rumah tangga.

Secara logika ekonomi, kenaikan PBB yang ekstrem ini tampak tidak wajar. Kenaikan tahunan yang proporsional biasanya puluhan persen saja, kecuali ada penilaian ulang properti secara besar-besaran atau reformasi sistem pajak. Kenaikan ratusan hingga ribuan persen dalam waktu singkat membuat masyarakat menengah ke bawah sangat terbebani, menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini benar-benar untuk keadilan sosial, atau sekadar memenuhi target pendapatan pemerintah? Di sisi lain, pemerintah kerap menghadapi tekanan fiskal karena utang nasional yang terus meningkat, sehingga kenaikan pajak dianggap sebagai salah satu cara untuk menutup defisit anggaran.

Secara teori, ada beberapa kemungkinan mengapa pajak bisa naik. Menurut teori fiskal (Keynesian), pemerintah mungkin menaikkan pajak karena membutuhkan anggaran lebih besar untuk membiayai belanja publik atau menutupi utang negara. Fenomena bracket creep juga bisa menyebabkan pajak naik otomatis ketika inflasi atau pendapatan nominal meningkat, sehingga warga masuk ke tarif pajak lebih tinggi, meski daya beli riil tidak bertambah. Dari perspektif political economy of taxation, kenaikan pajak bisa jadi dipengaruhi kepentingan politik, patronase, atau tekanan kelompok tertentu, di mana keputusan menaikkan pajak terkadang bukan semata-mata alasan ekonomi, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah, termasuk pembayaran utang atau proyek strategis.

Baca Juga
Bayar Mereka Pakai Pajak, Dibelakang Tusuk Kita!

Fenomena semacam ini bukan monopoli Indonesia. Di India, pemerintah kota Mumbai menaikkan tarif pajak properti hingga 15 persen pada tahun 2025 setelah hampir satu dekade tidak ada perubahan, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga terkait kemampuan bayar mereka. Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat menaikkan pajak bagi penduduk kaya, sementara keringanan diberikan bagi warga berpenghasilan rendah agar beban tidak timpang. Di Prancis, banyak kota memberlakukan pajak properti tambahan pada 2024, menambah beban warga perkotaan. Bahkan di Afrika Selatan, rencana kenaikan VAT dari 15 persen menjadi 16 persen pada 2025–2026 menuai kritik karena dapat memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Jika dibandingkan, kenaikan PBB di Indonesia yang mencapai ratusan hingga ribuan persen terasa jauh lebih ekstrem daripada di negara-negara lain, di mana kenaikan biasanya dilakukan secara bertahap dan disertai mekanisme redistribusi atau keringanan untuk kelompok berpenghasilan rendah. Dampak nyata yang dirasakan masyarakat adalah terbeban ekonomi yang berat, frustrasi publik, dan potensi protes sosial seperti yang terlihat di Prancis, Afrika Selatan, maupun India. Beban ini juga berimplikasi pada kualitas hidup, termasuk kesulitan membayar listrik, air, dan kebutuhan pendidikan, yang pada akhirnya dapat memperdalam ketimpangan sosial.

Baca Juga
Rakyat Yakin Setuju Usulan HRS Orang Miskin Bebas Pajak

Nestapa pajak di negeri kaya menuntut perhatian serius. Pemerintah harus menata ulang sistem perpajakan agar adil, transparan, dan berpihak pada rakyat; bukan sekadar angka di laporan keuangan. Pajak, yang seharusnya menjadi simbol partisipasi dan kemakmuran bersama, malah berubah menjadi beban yang menjerat. Reformasi pajak bukan sekadar soal menaikkan atau menurunkan tarif, tapi membentuk sistem yang berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, selaras dengan praktik negara-negara yang berhasil menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan warganya.

Langkah konkret bisa berupa penyesuaian penilaian properti secara lebih adil, pemberian keringanan untuk kelompok berpenghasilan rendah, serta transparansi penggunaan dana pajak. Dengan demikian, pajak bisa kembali menjadi alat redistribusi yang mendorong kemakmuran bersama, bukan menjadi sumber frustrasi dan nestapa. Tanpa langkah nyata, negeri kaya ini hanya akan meninggalkan nestapa bagi rakyatnya sendiri. Pajak seharusnya menjadi alat untuk memperkuat kesejahteraan, bukan menambah penderitaan.

Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Politik

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks