TERBARU

News

Tanggapi Dugaan “Satu Pintu” dan Premanisme di Dinas Perkim Aceh, Dedi Lamra: Bukan Hanya Soal Hukum, Tapi Juga Moral

ORINEWS.id – Pengusaha sekaligus aktivis sosial-politik Aceh, Dedi Sumardi Nurdin atau Dedi Lamra, mendesak Gubernur Aceh dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi dugaan praktik “satu pintu” dan pungutan proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Ia juga menyoroti insiden dugaan premanisme di kantor dinas tersebut yang viral di media sosial pada 12 Agustus 2025, kemarin.

Berdasarkan keterangan narasumber internal yang dikutip dari Harianaceh.co.id, seluruh kegiatan besar di Dinas Perkim Aceh diduga dikendalikan dengan mekanisme tidak resmi yang disebut “satu pintu”. Pusat kendali itu disebut berada di tangan satu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial IL yang mengelola empat bidang sekaligus, dibantu empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Bayangkan saja, proyek bernilai ratusan miliar rupiah hanya dikelola oleh lima orang. Semua keputusan mengalir dari satu meja,” kata sumber tersebut kepada Harianaceh.co.id.

Dedi Lamra menilai pola sentralisasi proyek di bawah kendali segelintir orang menciptakan iklim kerja yang tidak sehat. Ia menyebut dugaan pungutan di berbagai tahap pekerjaan dan penggunaan perusahaan pinjaman sebagai bentuk “rente terorganisir” yang mengingatkan pada kasus lama, seperti proyek pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

Baca Juga
Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Aceh Desak Kompensasi untuk Semua Korban DOM

“Ketika semua proyek dan uang mengalir lewat satu meja, terbentuk lingkaran kekuasaan yang siap mempertahankan posisinya dengan segala cara, termasuk gaya preman di hadapan masyarakat. Premanisme yang kemarin terjadi hanya memperlihatkan wajah aslinya di depan publik. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal moral,” ujar alumni Magister Manajemen Universitas Syiah Kuala (USK) itu, Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurut Dedi, dugaan premanisme di kantor dinas tidak berdiri sendiri, melainkan gejala dari penyakit birokrasi yang membuat pejabat merasa kebal hukum dan menjadikan ruang publik sebagai wilayah kekuasaan kelompok tertentu.

Karena itu, Ia mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersatu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Dedi meminta evaluasi menyeluruh agar anggaran benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk segelintir pihak.

Baca Juga
Penataan Kawasan Puncak Bogor Berlanjut, Giliran Kemenhut Segel 4 Villa di Cisarua

“Gubernur Aceh harus memastikan pejabat strategis adalah sosok berintegritas dan berkualitas. APH harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kita harus kembali pada tujuan bersama: membangun Aceh yang lebih baik, adil, dan sejahtera,” ujarnya.

Dedi juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Polda Aceh mengambil langkah konkret.

“Premanisme di kantor pemerintah dan dugaan korupsi dalam pengadaan adalah dua sisi dari koin yang sama. Keduanya harus dihentikan,” kata Dedi. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks