ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama pada Rabu (30/7/2025), yakni pembukaan Masa Persidangan DPRA Tahun 2025 serta penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029. Rapat juga memuat pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, dan dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Sekretaris Daerah, kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), pimpinan instansi vertikal, dan sejumlah undangan lainnya.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029 telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025 oleh DPRA.
Dalam pemaparannya, Nasir menyampaikan bahwa RPJMA memiliki visi “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”. Visi ini akan diwujudkan melalui enam prioritas pembangunan, yaitu:
- Penguatan penerapan syariat Islam yang menyejukkan dan berkeadilan
- Transformasi ekonomi menuju Aceh yang mandiri dan kompetitif
- Peningkatan kualitas SDM
- Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik
- Pemerataan pembangunan antarwilayah
- Ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menargetkan sejumlah capaian pembangunan pada 2030, antara lain penurunan angka kemiskinan menjadi 8,35–9,20 persen, penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,25–5,03 persen, serta peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,60.
Pada rapat yang sama, juru bicara Badan Anggaran DPRA, Tgk. Anwar Ramli, menyampaikan hasil pembahasan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan sebelumnya oleh Gubernur Aceh pada 24 Juni 2025.
Menurut Anwar Ramli, pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan serta penyusunan kebijakan keuangan daerah, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, menyatakan bahwa baik dokumen RPJMA maupun Raqan Pertanggungjawaban APBA akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pukul 14.30 WIB, rapat paripurna akan dilanjutkan untuk mendengarkan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran DPRA,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar kolaborasi antara DPRA dan Pemerintah Aceh dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif.
“Dengan kolaborasi yang baik antara DPRA dan Pemerintah Aceh, diharapkan RPJMA 2025–2029 dapat menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” kata Saifuddin. [Adv]































