TERBARU

Hukum

Diperiksa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tak Terlibat Pelanggaran Hukum Apapun

ORINEWS.id – Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Meski statusnya sebagai saksi terlapor, dokter Tifa membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang melatarbelakangi status hukumnya itu.

“Di undangan klarifikasi tertera saya sebagai saksi terlapor,” kata dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

“Sebagai saksi terlapor, saya membutuhkan klarifikasi juga dari polda, apa materi pemeriksaannya sehingga saya menjadi terlapor,” lanjut dia.

Dokter Tifa menyinggung kejelasan ijazah secara analog, yang dapat diartikan sebagai ijazah dalam bentuk fisik, berbeda dengan ijazah digital.

📎 Baca juga: Ternyata Ini Gurita Bisnis Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Pertamina, Kelola 4 Perusahaan di Singapura

“Saya meminta ke pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut, sehingga diskusi menjadi jelas, tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya,” ucap dokter Tifa.

Dokter Tifa juga mempertanyakan kejelasan laporan yang ditujukan kepadanya.

Ia merasa pasal-pasal yang disangkakan tidak memiliki hubungan langsung dengannya.

Menurut dokter Tifa, laporan yang diterimanya tidak jelas, baik dari segi locus delicti (tempat kejadian perkara) maupun tempus delicti (waktu kejadian perkara).

“Saya tidak merasa terlibat dalam pelanggaran hukum apapun,” jelasnya.

Selama ini dokter Tifa hanya menjalankan tugasnya dalam koridor ilmiah dan tidak terlibat dalam penghasutan ataupun ujaran kebencian apapun.

“Saya tidak melakukan apa-apa yang melanggar hukum, semua yang saya lakukan adalah dalam ranah ilmiah,” kata dokter Tifa. []

Berita Lainnya
Menguak Misteri Peristiwa 26 Maret yang Dipermasalahkan Jokowi, Dokter Tifa Sampai Kebingungan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks