ORINEWS.id – Mantan hakim MK, Hamdan Zoelva, menilai eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, harusnya bebas dari dakwaan kasus korupsi importasi gula.
Hal itu disampaikan Hamdan saat menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7). Sidang beragendakan pembacaan pledoi dari Tom.
“Menurut saya, tapi pada akhirnya kepada hakim yang memutuskan, Tom Lembong harus dibebaskan,” kata Tom.
📎 Baca juga: Gibran Tugas di Papua Bisa Dianggap Pembuangan, Politisi PDIP Minta Jangan Pulang-pergi
Hamdan mengungkapkan ada 3 hal yang mendasari penilaiannya tersebut. Dia mengaku sudah mengikuti proses hukum yang menjerat Tom ini sejak proses penyidikan.
“Esensinya ada tiga, yang pertama adalah ada tidak terbukti niat jahat dari terdakwa. Kemudian ada tidak perbuatan yang melawan hukum dari terdakwa. Kemudian yang ketiga adalah ada tidak kerugian negara akibat tindakan itu,” ucap dia.
Namun demikian, dia mengembalikan semua keputusan kepada majelis hakim. Hamdan berharap majelis hakim bisa bersikap objektif.
“Saya berharap hakim benar-benar objektif memiliki keyakinan berdasarkan fakta dan kebenaran yang ada untuk memberikan keadilan dalam memutus perkara ini,” ungkap dia. []