TERBARU

NasionalNews

Tak Ada Pihak yang Dirugikan

ORINEWS.id – Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus bergulir.

Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Ir. Komardin, sedangkan pihak tergugat terdiri dari beberapa pejabat UGM, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan.

Proses hukum dalam perkara ini akan terus berlanjut, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang.

 Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap alasan dirinya tidak ikut menggugat polemik keabsahan ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Awalnya, Mahfud MD mengungkap bahwa saat dirinya menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi, perkara ijazah ini tidak pernah dibahas di kabinet.

Menurutnya, polemik tersebut sudah menjadi urusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi tamu dalam podcast Bikin Terang yang diunggah di kanal YouTube iNews Talk Show, Rabu (2/7/2025).

“Gak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan,” kata Mahfud MD.

“Zaman saya masih menteri, itu urusan pengadilan kan. Di kabinet gak pernah dibahas, karena kita anggap itu tidak menjadi masalah pemerintah lah,” paparnya. 

Akan tetapi, perkara ijazah Jokowi ini, kata Mahfud MD, tidak bisa diterima di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Orang rakyat menemukan itu ya diajukan ke pengadilan dan sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan, pengadilan negeri untuk kasus perdatanya pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima, tidak berwenang,” kata Mahfud MD.

Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, segala gugatan baik secara perdata maupun hukum tata negara, harus ada pihak yang dirugikan.

Pihak yang merasa dirugikan itu lah, lanjut Mahfud MD, yang harus melayangkan gugatan.

Menurutnya, polemik ijazah Jokowi tidak bisa diproses secara perdata, karena dinilai tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Karena baik pengadilan maupun perdata, kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” jelas Mahfud MD.

“Ya, Anda gak rugi kan seumpama ijazah saya palsu. Misalnya Anda gak rugi apa-apa, Anda gak boleh gugat dong,” lanjutnya.

“Di hukum perdata harus ada yang rugi. Di hukum tata negara juga. Di perbuatan melawan hukum juga,” imbuhnya.

“Jangan sembarang. Karena ada ‘Pak, kan gugatan bukan hanya sengketa perdata, perbuatan melawan hukum,?” tambah Mahfud MD.

Kemudian, Mahfud MD memberi contoh bagaimana proses gugatan di wilayah hukum pidana dilayangkan, yakni harus ada pihak yang dirugikan juga.

“Loh, perbuatan melawan hukum itu pun yang boleh menggugat yang dirugikan. Misalnya gini nih, waktu saya kuliah ada orang jual bakso. Jual bakso nih ditabrak, rombongnya pecah,” jelas Mahfud MD.

“Kan ini lalai. Nah, ini adalah perbuatan melanggar hukum karena melawan hukum karena lalai. Yang boleh menggugat hanya tukang bakso. Gak boleh Anda yang ada di luar. Rugi Anda apa? Nah, itu namanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

Mahfud MD lalu menegaskan, alasan mengapa gugatan perdata terhadap ijazah Jokowi yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah ditolak, adalah karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Perjanjian juga. Oleh sebab itu ditolak oleh perdata-perdata, yang punyanya Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah,” papar Mahfud MD.

Kemudian, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa gugatan ijazah Jokowi sebaiknya dimasukkan ke ranah hukum pidana.

Namun, tinggal ditunggu saja hasilnya; siapa yang dipidana, pihak yang dilaporkan atau pihak yang melaporkan ijazah Jokowi.

“Maka saya katakan yang benar itu ke pidana. Nah, sekarang sudah di pidana. Kita tunggu hasilnya, kan gitu,” katanya.

“Pidana masuk, tapi bisa yang melaporkan itu perbuatan pidana, yang dilaporkan bisa perbuatan pidana. Kita lihat aja nih hasilnya,” ujarnya.

Tidak Mau Ikut Gugat Ijazah Jokowi

Terkait penjelasan di atas, Mahfud MD pun mengungkap alasan mengapa dirinya tidak mau ikut menggugat keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Mahfud MD menilai, tidak ada yang dirugikan dalam pembuktian keaslian ijazah Jokowi baik dalam hal ketatanegaraan maupun perdata.

“Makanya saya diajak, nggak mau. Untuk ketatanegaraan sudah selesai. Gak akan ada akibatnya. Untuk perdata, saya gak punya kerugian apapun. Ijazah itu asli atau palsu,” jelas Mahfud MD.

Namun, di ranah hukum pidana, Mahfud MD menyebut, polemik ijazah Jokowi tidak perlu diributkan.

Untuk pidana itu sudah diurus. Kan pidana itu sudah diwakili oleh badan hukum publik. Gak usah kita ribut-ribut kan gitu. Yang namanya Bareskrim itu kan badan hukum hukum publik, kan nanti ada akan ada pengadilan pidana dan seterusnya, gak akan ada pengaruh ketatanegaraannya.” tandasnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks