TERBARU

News

PPPK Dua Tahun Tak Terima TPP, FORKOM Desak Pemerintah Aceh Hapus Diskriminasi

ORINEWS.id – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh menyuarakan keresahan terkait belum diterimanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua tahun berturut-turut. Kondisi ini dirasakan terutama oleh PPPK dari unsur tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan data faktual terkini, jumlah ASN PPPK di Aceh mencapai 8.805 orang. Rinciannya, sebanyak 6.560 orang adalah guru, 1.682 orang tenaga kesehatan, dan 563 orang tenaga teknis. Namun, dalam berbagai pernyataan publik, pemerintah daerah kerap menyebut jumlah PPPK di Aceh lebih dari 20 ribu orang.

FORKOM ASN PPPK menyebut hal ini berpotensi menimbulkan distorsi persepsi publik dan kekhawatiran terkait beban fiskal daerah. Data sahih yang dimiliki FORKOM menunjukkan jumlah PPPK jauh lebih rendah dibanding yang sering disebutkan pejabat daerah.

Dari total 8.805 ASN PPPK tersebut, tercatat sebanyak 2.245 orang dari unsur tenaga kesehatan dan teknis belum memperoleh hak TPP hingga hari ini. Sementara ASN PPPK dari unsur guru sebagian besar telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi yang dinilai telah mengisi posisi TPP.

Baca Juga
Israel Lancarkan Serangan Balasan ke Iran

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh (FORKOM ASN PPPK), Ns. Zuhdi Abrar, menyatakan pihaknya menaruh harapan besar kepada Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah agar menunjukkan keberpihakan yang adil terhadap seluruh ASN, termasuk PPPK.

“Kami menaruh harapan besar kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Wakilnya, Fadhlullah, untuk mengakhiri ketimpangan ini. Pemerintah Aceh harus berlaku adil dengan memberikan hak yang sama antara ASN PNS dan ASN PPPK. Jangan ada diskriminasi di antara sesama aparatur negara yang telah bekerja dan mengabdi dengan dedikasi,” tegas Ns. Zuhdi Abrar.

Menurut Zuhdi, baik PNS maupun PPPK adalah ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Keduanya memiliki hak, kewajiban, dan kontribusi yang setara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Baca Juga
Selangkah Lagi, Aceh Raya Siap Jadi Kabupaten Baru

Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yang secara eksplisit mengatur bahwa pemberian TPP dilakukan berdasarkan kelas jabatan tanpa membedakan status PNS maupun PPPK.

FORKOM ASN PPPK Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk:

1. Meluruskan data jumlah ASN PPPK secara transparan dan akurat;

2. Mengalokasikan anggaran TPP secara adil sesuai regulasi;

3. Menghapus dikotomi dan diskriminasi dalam perlakuan terhadap PPPK;

4. Mendorong revisi Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang TPP bagi ASN, khususnya Pasal 9 ayat (4) yang menyerahkan ketentuan lebih lanjut mengenai TPP PPPK ke Keputusan Gubernur.

FORKOM menilai, kebijakan yang abai terhadap hak-hak PPPK bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Aceh diharapkan hadir sebagai pelindung seluruh ASN tanpa kecuali dalam semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkeadilan. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks