TERBARU

NasionalNews

Trik biar Tak Tunjukkan Ijazah

ORINEWS.id – Pakar telematika Roy Suryo mengaku siap menjalani proses hukum dalam polemik keabsahan ijazah milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo c.s. dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini sudah memasuki tahap penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan ahli.

Ada dua objek perkara yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Objek perkara pertama, dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S-1 palsu, skripsi palsu, serta lembar pengesahannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025), dilansir Tribunnews.

Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Dalam objek tersebut, mulanya penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.

Sementara itu, objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan orang lain dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik. 

“Update pendalaman dalam tahap penyelidikan, ini yaitu penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi,” imbuh Ade Ary.

Polisi juga telah meminta legal opinion atau pendapat hukum dari beberapa ahli.

“Yang jelas proses penyelidikan atau penerimaan laporan dari masyarakat maka tim yang mengawali tugasnya dalam proses penyelidikan itu harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai SOP yang berlaku,” ucapnya.

Roy Suryo: Trik Jokowi supaya Tidak Tunjukkan Ijazah

Roy Suryo mengaku belum menerima panggilan penyidik secara resmi tentang proses hukum polemik keabsahan ijazah Jokowi ini.

Hal tersebut disampaikan Roy Suryo, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (26/6/2025).

“Iya [terima panggilan dari penyidik untuk diperiksa], secara maya sudah, tapi secara fisik belum,” kata Roy Suryo.

“Tapi enggak apa-apa, biarkan saja. Kan yang namanya orang lapor, boleh ya, sah-sah saja. Perkara yang lapor nanti ternyata enggak punya legal standing, mengada-ada ya itu nanti lain soal,” jelasnya.

“Ini apa ini orang-orang ini gitu, loh. Tapi gak apa-apa biarin aja ya bikin capek Polda Metro aja gitu,” tambahnya.

Kemudian, Roy Suryo menilai dua objek perkara dalam laporan Jokowi yang diproses Polda Metro Jaya ini hanyalah trik Jokowi supaya tidak menunjukkan ijazah.

“Ini kan salah satu cara dari Joko Widodo supaya enggak nunjukin ijazahnya. Ini trik yang licik aja kalau menurut saya ya,” kata Roy Suryo.

Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Diproses untuk Roy Suryo

Roy juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang kemungkinan tidak dipertimbangkan oleh Jokowi.

Menurut Roy, MK sudah menetapkan bahwa Pasal 160 KUHP hanya bisa diproses kalau ada bukti delik material sehingga hal tersebut tidak berlaku bagi dirinya.

“Jadi dilaporkannya adalah penghasutan, kan. Tapi mungkin pelapornya enggak baca kali apa keputusan MK. Tapi nanti enggak apa-apa. MK itu sudah memutuskan bahwa pasal 160 KUHP hanya bisa kalau ada bukti delik materialnya. Jadi, kalau hanya delik formil, itu enggak ada korbannya, enggak ada yang terbukti menghasut,” kata Roy.

“Ya, misalnya menghasut itu gini, saya dilaporkan menghasut terus yang dituduhkan harus ada siapa yang terhasut siapa? Mas Tifal misalnya, tidak terbukti Mas Tifal itu terhasut, ya enggak bisa, dan itu  kalau kita menghasut untuk melawan negara. Apakah Joko Widodo negara? Bukan juga kan,” tambahnya.

Roy juga membahas Pasal 28 UU ITE yang dijeratkan pada dirinya.

Menurut Roy, dirinya tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut karena tidak membahas suku, agama, ras maupun antargolongan (SARA).

“Terus pasal 28 itu juga clear kan Undang-Undang ITE, apalagi saya membahas itu dari tidak ada SARA, tidak ada ras yang kemudian dilawan. Enggak apa-apalah, biarin aja ya, ini lucu-lucuan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks