TERBARU

Hukum

Ganjar, Djarot hingga Krisdayanti Hadir di Sidang Pemeriksaan Hasto sebagai Terdakwa

ORINEWS.id – Beberapa tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) turut menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Kamis, 26 Juni 2025.

Pantauan media, beberapa tokoh PDIP memadati ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 09.00 WIB setelah ruang sidang dibuka.

Adapun tokoh-tokoh PDIP yang hadir adalah mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDIP Krisdayanti, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo, dan politikus PDIP Ribka Tjiptaning. Mereka sempat menyapa Hasto yang juga sudah hadir di ruang persidangan.

📎 Baca juga: Lapor Polisi Tak Digubris, Korban KDRT Ini Malah Ngadu ke Damkar: Saya Sudah Depresi Pingin Bunuh Diri

Sidang dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa ini baru dimulai pada pukul 09.40 WIB.

Sebelumnya, tim kuasa Hukum Hasto sudah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli meringankan. Seperti dosen Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang Mahrus Ali, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai ahli Hukum Tata Negara (HTN).

Sementara itu, tim JPU KPK sudah menghadirkan belasan orang saksi dan ahli. Di antaranya dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang, sebagai ahli bahasa; ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Kemudian Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer UI; Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK; mantan Ketua KPU Hasyim Asyari; dan Arief Budi Rahardjo selaku penyelidik KPK. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks