TERBARU

NasionalNews

Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Kasus Jet Pribadi, Minta Seluruh Komisioner KPU Dipecat

ORINEWS.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, mengadukan kasus penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (21/5/2025). Dalam laporan itu, mereka menuntut seluruh komisioner dan sekretaris jenderal (sekjen) KPU diberhentikan.

Perwakilan Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, mengatakan teradu dalam aduan tersebut adalah seluruh Komisioner dan Sekjen KPU. Adapun tuntutan dalam aduan itu adalah agar DKPP memberhentikan seluruh Komisioner dan Sekjen KPU. “Tuntutannya adalah kami meminta untuk diberhentikan keseluruhan,” kata dia, Kamis (22/5/2025).

Menurut dia, seluruh Komisioner KPU telah banyak melakukan pelanggaran selain soal kasus penggunaan pesawat jet pribadi. Karena itu, Koalisi berharap DKPP dapat mengabulkan tuntutan tersebut.

Ibnu menilai, penggunaan jet pribadi itu termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya terkait dengan prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi. Menurut dia, sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, prinsip-prinsip itu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Ia menilai, pengadaan jet pribadi oleh KPU juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan Trend Asia, perlintasan pesawat jet pribadi itu mengarah ke kota-kota besar, seperti Bali dan Makassar. Padahal, KPU mengeklaim menggunakan pesawat jet pribadi untuk melakukan monitoring logistik di daerah terpencil yang tidak bisa diakses oleh pesawat komersil.

Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, mengatakan pengaduan ke DKPP ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan Koalisi ke KPK. Ia menegaskan, terdapat kecacatan di aspek perencanaan dalam penggunaan pesawat jet pribadi itu. Selain itu, ia menilai, KPU gagal dalam mengidentifikasi kebutuhan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk monitoring logistik.

BACA JUGA
Polisi Buru Supir Taksi, Selidiki Dugaan Arogan Patwal Mobil RI-36

Ia menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan, pejabat negara itu boleh melakukan perjalanan dinas dengan batasan-batasan tertentu menggunakan pesawat komersil. “Sependek pengetahuan saya, belum ada gitu ya sebuah lebaga negara yang kemudian menyewa private jet untuk kepentingan monitoring gitu,” kata dia.

Ia juga menyoroti pemborosan anggaran dalam penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi. Berdasarkan penghitungannya, anggadan yang diperlukan KPU untuk monitoring itu hanya Rp 2,1 miliar. Anggaran itu dinilai cukup untuk 13 orang, yang terdiri dari satu komisioner, pejabat eselon, dan juga staf KPU.

“Kita asumsikan dengan akomodasi sekitar Rp 4,2 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Agus menambahkan, anggaran yang digunakan KPU untuk menggunakan pesawat jet pribadi adalah Rp 65 miliar. Artinya, ada perbedaan angka yang sangat jauh.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks