ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyusunan dakwaan terhadap terdakwa kasus judi online (Judol) berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Bahwa di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut menerima 50 persen bagian untuk mengamankan situs judi online.
Hal itu terungkap dalam persidangan perdana kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa siapa saja yang disebut di persidangan diduga terlibat dalam kasus itu kemungkinan tetap akan diperiksa.
📎 Baca juga: Fantastis! Budi Arie Terima 50 Persen Jagain Situs Judol, Kurang Lebih Rp20 M per Bulan, Kok Gak Ditangkap Ya?
“Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/05/2025).
Menurut Harli, bahwa pemanggilan saksi di luar berkas perkara tetap memungkinkan apabila dianggap penting oleh majelis hakim. “Kalau yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar saksi di berkas perkara, maka semua berpulang kepada majelis hakim untuk menentukan seberapa penting keterangan yang bersangkutan harus dipanggil,” tegas Harli.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mempertimbangkan pemeriksaan Menteri Koperasi itu untuk kepentingan pembuktian terkait kasus judi online itu.
“Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (19/5/2025).
Hingga saat ini, Budi Arie dan kelompok Pro Jokowi (Projo) juga terus membantah keterlibatan dalam praktik judol di Indonesia.