ORINEWS.id – Di tengah pernyataan Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) orang tidak sehat dan tidak pintar pasti gajinya Rp5 juta manjadi heboh, skandal ratusan miliar Kemenkes dibocorkan IAW.
Menurut Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch atau IAW, pernyataan dari Budi bukanlah sekadar retorika.
Iskandar menyampaikan jika pernyataan ini merupakan salah satu upaya Menkes dalam mengalihkan perhatian dari skandal besar di tubuh Kemenkes.
Skandal keuangan ini menurut Iskandar mencapai Rp67 miliar yang merupakan dana APBN hilang untuk kolegium ilegal.
📎 Baca juga: Kasus Rp2,9 Miliar: Dua Pegawai Bank Aceh Ditahan Polisi
“Pernyataan ini ironi, Menkes menyebut orang tidak pintar dan tidak sehat digaji kecil, namun ia justru membentuk kolegium darurat untuk mencetak dokter asli tapi palsu yang kompetensinya tidak diakui KKI,” jelasnya dalam pesan tertulisnya.
Masih dengan Iskandar, dampak dari kebijakan ini adalah nyawa pasien, APBN hangus dan Kemenkes menjadi ATM proyek fiktif.
Adapaun dasar hukum yang dilanggar oleh Kemenkes adalah:
1. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 14-18 menyebut KKI berwenang menetapkan standar kompetensi dan kurikulum.
Kolegium ilegal bentukan Menkes jelas melanggar Pasal 15.