Hukum

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Doktif: Selamat Ya Suneo!

ORINEWS.id – Dokter Detektif (Doktif) alias Dokter Samira memberi tanggapan soal penetapan tersangka Dokter Richard Lee. Apa komentarnya?

Melalui unggahan Instagram, Doktif membuat pernyataan soal Dokter Richard Lee yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan. Dia memberi selamat kepada Dokter Richard Lee atas ‘title’ baru di awal 2026 tersebut.

“Selamat, ya, Suneo (panggilan sayang Doktif ke Dokter Richard Lee) gelar baru tersangka di awal tahun 2026,” kata Doktif, dikutip Rabu (7/1/2026).

Dia melanjutkan, “Kek cucookan Suneo. Jangan ada drama nangis-nangis pas dijemput paksa, ya, Suneo.”

Dalam pernyataan yang sama, Doktif pun meminta kepada pihak kepolisian agar segera menahan Dokter Richard Lee. Dalih dia menyampaikan hal itu tidak dijelaskan lebih lengkap.

“Pak polisi, yuk bisa yuk langsung ditahan. Pasalnya perlindungan konsumen itu 12 tahun. Jangan mau disogok sama Suneo, ya,” kata Doktif.

Di unggahan lain, Doktif mengatakan, “Sudah saatnya DRL (Dokter Richard Lee) mempertanggungjawabkan apa yang dia tabur selama ini.”

Baca Juga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Dicecar 21 Pertanyaan

Bahkan, Doktif menyebut bahwa apa yang sudah dilakukan Dokter Richard Lee diduga merugikan masyarakat hingga ratusan miliar. Karena itu, Doktif meminta agar pihak kepolisian memberi perhatian khusus.

“Ancaman 12 tahun layak untuk ditahan! Dugaan kerugian masyarakat akibat perbuatan Suneo ratusan miliar,” tegas Doktif.

Sebagai informasi, Doktif Vs Dokter Richard Lee memanas belakangan ini. Kedua dokter kecantikan itu saling lapor polisi dan telah ditetapkan tersangka untuk keduanya.

Perkara ini bermula dari perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Doktif seputar obat dan treatment kecantikan. Perselisihan terus melebar dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.

Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee. [source:iNews]

Baca juga: Setelah 35 Tahun, Doraemon Pamit dari Layar Kaca Indonesia

Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks