ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Syahrial, yang diduga menyalahgunakan kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Pelimpahan dilakukan Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya pada 17 November 2025.
Dalam berkas dakwaan, Syahrial diduga menyebabkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp322.515.774. Ia menghadapi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk penjadwalan sidang.
Perkembangan persidangan akan disampaikan setelah Kejaksaan menerima jadwal resmi dari pengadilan. []




































































