ORINEWS.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara hukum memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui perkara, termasuk mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dalam penyelidikan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh.
“Jadi manggil Jokowi itu bisa, kenapa tidak? Dalam penyelidikan, siapa pun yang dianggap tahu bisa dimintai keterangan,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Forum Keadilan, dikutip dari RMOL, Jumat, 31 Oktober 2025.
Mahfud menjelaskan, pemanggilan terhadap seseorang pada tahap penyelidikan merupakan hal yang wajar karena proses tersebut bertujuan mencari keterangan awal sebelum ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan.
“Kalau penyelidikan tuh kan belum ada peristiwanya, belum ditemukan alat buktinya tapi dugaannya sudah ada. Sehingga diselidiki, begitu ketemu dua alat bukti menjadi penyidikan ya nanti akan menentukan peristiwanya dan pelakunya baru setelah itu pendakwaan ke pengadilan,” jelas mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Ia menilai publik kerap kali sulit membedakan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, padahal perbedaan keduanya sangat menentukan apakah sebuah kasus sudah naik ke tahap hukum yang lebih lanjut atau belum.
Proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh sejak awal menuai kontroversi. Proyek tersebut mulanya dirancang bersama Jepang dengan perencanaan matang dan studi kelayakan panjang. Namun, pemerintahan Jokowi kemudian memutuskan beralih bekerja sama dengan Tiongkok tanpa penjelasan teknis yang transparan.
Perubahan arah kerja sama itu turut mengubah skema pembiayaan dan pelaksanaan proyek, yang belakangan memunculkan lonjakan biaya besar. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya mark up dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. []


































