ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sosok yang dijerat kali ini adalah Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada masa Menteri Hanif Dhakiri.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker mencapai sembilan orang.
Delapan Pejabat Kemenaker Sudah Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK lebih dulu menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedelapan pejabat itu diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pemohon RPTKA sepanjang periode 2019–2024, yang bertepatan dengan masa jabatan Menteri Ida Fauziyah. Dari aktivitas tersebut, mereka disebut mengumpulkan uang hingga mencapai sekitar Rp53,7 miliar.
Modus Pemerasan dan Dugaan Praktik Sejak Era Cak Imin
RPTKA diketahui merupakan salah satu dokumen penting bagi tenaga kerja asing untuk memperoleh izin kerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, sehingga TKA berpotensi dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.
KPK menduga celah ini dimanfaatkan para tersangka untuk meminta imbalan kepada pihak pemohon dengan janji mempercepat proses penerbitan dokumen.
Lembaga antirasuah itu juga mengungkapkan, praktik serupa diperkirakan telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, lalu berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK telah menahan delapan tersangka dalam dua tahap penyidikan. Meski begitu, penyidik lembaga tersebut masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kemenaker. []


































