TERBARU

Hukum

Dinyatakan Bersalah, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

ORINEWS.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan disertai ancaman. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Khairul Saleh dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh di ruang persidangan.

Majelis hakim menyatakan Nikita hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman. Sementara untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Dalam dakwaan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang tidak terdaftar di BPOM.

Baca Juga
Kompol Cosmas Ngaku Baru Tahu Ojol Affan Kurniawan Tewas Terlindas Rantis Brimob dari Medsos

Dengan putusan ini, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks