ORINEWS.id – Menjelang akhir 2025, kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Presiden RI Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji seluruh ASN, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga TNI/Polri.
Perpres ini mencakup semua ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Keputusan tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin 6, halaman 3, lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (28/10/2025).
Persentase Kenaikan Gaji ASN
Dikutip dari Radar Semarang, kenaikan gaji ASN berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja:
Golongan I dan II: naik 8 persen
Golongan III: naik 10 persen
Golongan IV: naik 12 persen
Kenaikan tertinggi untuk Golongan IV menyesuaikan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang. Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok, sementara tunjangan kinerja dan kompensasi lain diberikan berdasarkan evaluasi instansi masing-masing.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja ASN,” bunyi poin 2, halaman 70, lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Rincian Gaji Pokok ASN
Berikut rincian gaji pokok ASN berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Cara Menghitung Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji dihitung dengan menambahkan gaji pokok saat ini sesuai persentase golongan. Misalnya, PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp 4.000.000 akan menerima kenaikan 10 persen, sehingga gaji baru menjadi Rp 4.400.000 per bulan.
Jadwal Pencairan Gaji Baru
Kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairannya dilakukan secara rapel pada November 2025. Pelaksanaan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 masih menunggu kesiapan anggaran pemerintah.
Gaji Pensiunan
Pemerintah menegaskan kenaikan gaji tahun 2025 hanya berlaku untuk ASN aktif. Penyesuaian tunjangan pensiunan masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi. []































