ORINEWS.id – Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan pada Rabu (22/10/2025) bahwa Israel tidak berhasil membuktikan tuduhannya bahwa staf UNRWA merupakan anggota Hamas. Putusan tersebut menekankan kewajiban Israel untuk memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga Palestina.
Presiden ICJ Yuji Iwasawa menyatakan, “Pengadilan memutuskan bahwa Israel belum membuktikan tuduhannya bahwa sebagian besar karyawan UNRWA adalah ‘anggota Hamas… atau faksi teroris lainnya’.” Keputusan ini muncul saat organisasi kemanusiaan berupaya meningkatkan pengiriman bantuan di tengah gencatan senjata yang rapuh.
Putusan ICJ mencakup UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina, yang sempat dilarang Israel setelah klaim keterlibatan staf dalam Operasi Banjir Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023. ICJ menolak klaim Israel setelah bukti yang diajukan tidak substansial.
Norwegia, negara yang memprakarsai resolusi PBB meminta pendapat penasihat ICJ, menyatakan akan mengusulkan resolusi Majelis Umum PBB menuntut Israel mencabut pembatasan bantuan untuk Gaza. Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, menyatakan, “Norwegia bermaksud menindaklanjuti keputusan (ICJ) ini dengan resolusi baru di Majelis Umum PBB.”
Bantuan Masih Belum Cukup
Menjelang putusan, Abeer Etefa, juru bicara Program Pangan Dunia (WFP) PBB untuk Timur Tengah, melaporkan bahwa 530 truk bantuan telah berhasil menyeberang ke Gaza. Meski meningkat dari sebelumnya, pengiriman harian sekitar 750 ton masih jauh dari target 2.000 ton per hari.
ICJ menekankan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban menjamin kebutuhan dasar penduduk Gaza dan tidak menghalangi pasokan kemanusiaan. Mahkamah menegaskan pentingnya kerja sama dengan badan-badan PBB, termasuk UNRWA, yang saat ini tidak tergantikan dalam distribusi bantuan.
Respon Internasional dan Hamas
Hamas menyambut baik putusan ICJ, menekankan peran penting UNRWA dalam membantu warga Palestina. “Keputusan Mahkamah untuk melarang penggunaan kelaparan sebagai senjata perang menegaskan bahwa pendudukan, yang dengan sengaja membuat warga Palestina kelaparan, sedang melakukan suatu bentuk genosida,” ujar Hamas dalam pernyataan resmi.
Delegasi Palestina di ICJ mendesak komunitas internasional memaksa Israel mematuhi putusan pengadilan. “Sudah saatnya komunitas internasional bangkit menghadapi tantangan ini karena kita tahu… bahwa Israel tidak akan menuruti dan tidak akan menegakkan tanggung jawab ini sebagaimana yang ditetapkan oleh pengadilan,” kata Ammar Hijazi.
Latar Belakang Hukum
Kasus ini terpisah dari gugatan internasional lainnya terhadap Israel. Pada Juli 2024, ICJ menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Selain itu, Mahkamah Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Putusan ICJ diharapkan menjadi dorongan bagi dunia internasional untuk memastikan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, mencegah krisis, dan menegaskan bahwa kelaparan tidak boleh dijadikan alat politik atau tekanan.[]

































