TERBARU

HukumKriminal

Dirjenpas Luruskan Kasus Ammar Zoni: Tak Edarkan Narkoba, Hanya Ditemukan Satu Linting Ganja

ORINEWS.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan bahwa kasus yang menjerat aktor sekaligus terpidana narkoba Ammar Zoni bukan terkait peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, melainkan karena kedapatan memiliki satu linting ganja.

“Ini salah satunya yang missed kita luruskan di sini. Bukan untuk peredaran narkoba. Namun, itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin,” kata Mashudi di kantor Ditjen Pas, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

Mashudi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2025 saat petugas Rutan Salemba melakukan inspeksi mendadak bulanan di kamar yang dihuni Ammar bersama enam tahanan lain. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan satu linting ganja.

“Ditemukanlah itu ganja satu linting,” ujarnya.

Usai temuan itu, Ammar Zoni diperiksa secara intensif dan dipindahkan ke sel khusus selama 40 hari. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih.

Baca Juga
Kajati Aceh Lantik Nilawati jadi Asdatun, Perkuat Transformasi Sistem Penuntutan dan Peran Advocate General

“Setelah itu proses pemeriksaan, sampai kemarin, 8 Oktober, itu sudah SP kedua (kasusnya), sehingga dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Mashudi.

Ia menduga, ganja tersebut bisa masuk ke Rutan Salemba melalui kunjungan. Pada saat itu, kata dia, petugas kemungkinan lengah sehingga barang haram tersebut berhasil diselundupkan.

“Ini pada saat ada kunjungan. Nah itu. Jadi ada kunjungan. Salah satunya diselipkan itulah. Ya salah satunya petugas kita barangkali lengah. Iya kan? Begitu banyak pada saat jam besuk. Ya salah satunya itu diselipkan di situ,” tutur Mashudi.

Sebelumnya, Ammar Zoni sempat disebut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba bersama lima tahanan lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, menyebut berkas perkara enam tersangka, termasuk Ammar Zoni, telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).

“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga
Pangdam IM Nyatakan Perang Terhadap Narkoba di Aceh

Menurut penyidikan Polsek Cempaka Putih, narkoba yang diedarkan di dalam rutan diduga berasal dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO. Barang tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang telah ditangkap bersama lima tersangka lainnya.

“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.

Ammar Zoni disebut berperan sebagai penyimpan barang yang dikirim dari luar sebelum disalurkan ke tahanan lain. “Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.

Petugas menemukan sejumlah paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap. “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” imbuhnya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks