TERBARU

Hukum

Kuasa Hukum Soroti Lemahnya Tanggung Jawab Imigrasi dan Kedutaan Pakistan terhadap Fazal Abbas

ORINEWS.id – Kuasa hukum warga negara asing asal Pakistan, Fazal Abbas, menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap kliennya yang telah selesai menjalani masa hukuman pidana namun masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.

Menurut Rian Apriesta R., S.H., M.H., sejumlah instansi seperti Kantor Imigrasi Banda Aceh dan Kedutaan Pakistan di Jakarta belum menunjukkan tanggung jawab yang jelas terhadap status dan kebutuhan hidup Fazal Abbas selama berada di luar tahanan.

Fazal Abbas sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara Nomor 40/Pid.Sus/2025/PN Bna karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Dalam putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp5 juta dengan subsider kurungan satu bulan.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 232/Pid.Sus/2025/PT.BNA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Klien saya telah menjalani hukuman enam bulan penjara sesuai putusan tingkat pertama dan banding. Namun, sejak 27 Agustus 2025, ia dikeluarkan demi hukum sambil menunggu putusan kasasi,” kata Rian Apriesta dalam keterangannya kepada orinews.id, Minggu, 19 Oktober 2025.

Menurutnya, status “keluar demi hukum” membuat Fazal Abbas berada di luar tahanan, namun tetap dalam wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga
Uji Coba Lawan Barito Putera Jadi Tolak Ukur Kesiapan Persiraja

“Yang menjadi pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan, kebutuhan hidup, dan tempat tinggalnya selama masa menunggu putusan kasasi?” ujarnya.

Rian menjelaskan, pada saat pembebasan Fazal Abbas, hadir sejumlah pihak di Rumah Tahanan Kelas IIB Kajhu, termasuk Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, penyidik PPNS Kantor Imigrasi Banda Aceh, dan Kepala Rutan Kajhu. Namun, tidak ada satu pun pihak yang dapat memberikan kejelasan terkait penempatan sementara Fazal Abbas.

“Akhirnya, Kepala Rutan menyarankan agar ia tinggal sementara di sebuah dayah di Lhoknga,” kata Rian.

Akses Hidup yang Terbatas

Kuasa hukum Fazal Abbas menyebutkan bahwa kondisi kliennya di tempat tinggal sementara sangat memprihatinkan.

“Ia sering menghubungi saya untuk meminta bantuan makanan, uang, dan obat-obatan. Tidak ada pihak yang mengawasi atau memastikan kebutuhannya terpenuhi,” tutur Rian.

Ia menilai, seharusnya pihak imigrasi tetap bertanggung jawab terhadap penempatan dan pengawasan warga asing yang berstatus seperti Fazal Abbas, mengingat hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU tersebut, Pasal 81 hingga 85 mengatur tentang keberadaan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Ruang Detensi Imigrasi sebagai tempat penampungan sementara bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian.

Rian menilai, keputusan untuk membiarkan Fazal Abbas tinggal di luar fasilitas resmi tanpa pengawasan bertentangan dengan ketentuan tersebut.

“Pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam Rumah Detensi Imigrasi apabila tidak memiliki izin tinggal yang sah, sedang menunggu deportasi, atau keberangkatan keluar wilayah Indonesia. Dalam kasus Fazal Abbas, penempatan di luar tempat resmi tanpa dasar keputusan tertulis melanggar prinsip hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga
Momen Prabowo Disambut Sorakan 'Pak Gemoy' Saat Sapa Warga Usai HUT TNI

Tanggung Jawab Kedutaan Pakistan

Selain imigrasi, Rian juga menyinggung sikap Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta yang dinilai abai terhadap warganya.

“Kedutaan seharusnya memberikan perlindungan konsuler dan bantuan hukum kepada warga negara mereka yang menghadapi persoalan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Menurut pengakuan Fazal Abbas, pihak Kedutaan Pakistan hanya pernah berkomunikasi sekali melalui sambungan telepon dengan kuasa hukumnya dan tidak memberikan dukungan nyata.

“Yang lebih mengejutkan, Kedutaan Pakistan justru menyarankan Fazal Abbas untuk mengurus dirinya sendiri sambil menunggu putusan kasasi,” kata Rian.

Padahal, dalam praktik diplomatik, salah satu fungsi utama kedutaan besar selain hubungan politik dan ekonomi adalah memberikan perlindungan dan pelayanan hukum bagi warga negaranya di luar negeri.

“Sikap pasif ini berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan diplomatik yang diakui secara internasional,” tambahnya.

Rian berharap Mahkamah Agung segera memutus perkara kasasi Fazal Abbas agar ada kejelasan hukum terhadap statusnya. Ia juga meminta agar pihak imigrasi dan kedutaan lebih memperhatikan tanggung jawab mereka terhadap keberadaan warga asing yang sedang menjalani proses hukum di Indonesia.

“Negara wajib menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun yang sedang menjalani proses hukum di wilayah Indonesia, termasuk warga negara asing,” tutup Rian. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks