TERBARU

Hukum

Kejari Aceh Tamiang Tetapkan CV Rimba Jaya Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Hasil Hutan

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan CV Rimba Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan terkait pemalsuan dokumen hasil hutan dan penyimpanan kayu yang diduga berasal dari pengambilan ilegal di kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terencana. Saat menyampaikan keterangan pers, ia didampingi Kepala Seksi Intelijen Johanes M. Aritonang, SH, MH, serta Kepala Seksi Pidana Umum Zainul Arifin, SH, MH.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti sah yang cukup mengenai pelanggaran berat yang dilakukan secara terencana,” kata Yudhi.

Menurut dia, perkara tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2023 hingga 15 Januari 2026 di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan bahwa CV Rimba Jaya menyimpan hasil hutan yang diketahui berasal dari pengambilan secara tidak sah di kawasan hutan.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen pada periode November hingga Desember 2023. Saat itu, perusahaan disebut menerbitkan tiga dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHK-KB) melalui sistem SIPUHH yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam dokumen tersebut tercatat sebanyak 214 batang kayu dengan volume lebih dari 205 meter kubik. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kayu yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak pernah ditebang dan tidak memiliki riwayat perolehan yang sah.

“Dokumen palsu ini sengaja dibuat untuk memanipulasi data guna meloloskan perizinan usaha,” ujar Yudhi.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi bahwa perusahaan beberapa kali menerima kayu hasil pengambilan liar di sepanjang Sungai Tamiang tanpa dilengkapi dokumen legalitas yang dipersyaratkan. Kayu tersebut kemudian diproses di kilang milik perusahaan.

Temuan itu semakin menguat setelah banjir bandang yang terjadi pada November 2025. Tim penyidik menemukan tujuh batang kayu olahan jenis damar yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Yudhi mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh batang kayu olahan beserta dokumen perizinan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang diamankan yakni berupa tujuh batang kayu serta dokumen perizinan terkait. Kami tidak memberi ruang bagi pemalsuan dokumen maupun penyimpanan hasil hutan yang tidak sah. Aturan hukum harus ditegakkan demi menjaga kelestarian alam dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, CV Rimba Jaya disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (7) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf d serta Pasal 78 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.