TERBARU

Hukum

Praktisi Hukum: HGU yang Kedaluwarsa Lebih dari Dua Tahun Tak Bisa Diperpanjang

ORINEWS.id – Praktisi hukum Aceh, Syahzevianda, SH, MH, menegaskan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir lebih dari dua tahun tidak dapat lagi diperpanjang maupun diperbarui. Secara hukum, hak tersebut gugur dan tanah kembali menjadi penguasaan negara.

Menurut Syahzevianda, pemegang HGU yang telah melewati batas waktu tersebut tidak lagi memiliki hak istimewa atas lahan yang pernah dikuasainya. Jika ingin kembali mengelola lahan tersebut, pemegang lama harus mengajukan permohonan hak baru dengan prosedur yang sama seperti pemohon lainnya.

Ia menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021.

“Jadwal pengajuan sudah ditetapkan batas kewajibannya. Perpanjangan harus diajukan paling lambat dua tahun sebelum masa berakhir. Jika terlewat, masih ada kesempatan pembaruan maksimal dua tahun setelah tanggal berakhir. Namun lewat dari batas dua tahun itu, hubungan hukum antara pemegang lama dengan tanah terputus sepenuhnya. Posisi pemohon lama sama persis dengan pendatang baru, tidak ada hak mendahului,” kata Syahzevianda, Kamis (16/7/2026).

Menurut dia, pengajuan sebagai pemegang hak baru berarti seluruh proses administrasi harus dimulai dari awal. Pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari dokumen identitas, rencana usaha dan investasi, peta hasil pengukuran ulang, kesesuaian tata ruang, hingga rekomendasi dari instansi teknis dan pemerintah daerah.

“Seluruh dokumen dan kelayakan akan diperiksa kembali secara menyeluruh, mencakup kemampuan keuangan, kesesuaian pemanfaatan lahan, hingga dampak lingkungan. Keputusan pemberian hak sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah dan tidak otomatis disetujui hanya karena pernah menguasai tanah tersebut sebelumnya,” ujarnya.

Kewajiban Kebun Plasma Tetap Berlaku

Syahzevianda juga menegaskan bahwa berakhirnya masa berlaku HGU tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurut dia, dalam pengajuan hak baru, pemohon harus sudah dapat menunjukkan lokasi dan batas lahan plasma minimal 20 persen dari total lahan yang dimohonkan.

“Minimal luas 20 persen dari total lahan yang dimohonkan harus sudah dapat ditentukan lokasi dan batasnya sejak awal pengajuan hak baru, tidak bisa lagi hanya berjanji akan dilaksanakan setelah izin terbit. Selain itu, rekam jejak pemenuhan kewajiban plasma pada masa pengelolaan sebelumnya juga akan dinilai. Jika terbukti belum terpenuhi atau tidak tepat sasaran, hal ini bisa menjadi alasan kuat penolakan permohonan,” katanya.

Ia menambahkan, keterlambatan mengurus pembaruan HGU menyebabkan pemegang hak lama kehilangan berbagai kemudahan yang sebelumnya melekat pada mekanisme pembaruan izin.

Menurut Syahzevianda, proses pembaruan yang diajukan dalam tenggat waktu masih mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan memiliki persyaratan yang lebih sederhana. Sebaliknya, pengajuan hak baru harus melalui seluruh tahapan evaluasi sejak awal.

Selain itu, perusahaan yang tetap menguasai atau memanfaatkan lahan setelah HGU berakhir tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dianggap menguasai tanah negara secara ilegal.

“Penguasaan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa biaya penguasaan tanah yang nilainya bisa sangat tinggi, bahkan mencapai berkali-kali lipat dari biaya biasa,” ujarnya.

Syahzevianda juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap izin-izin HGU yang mendekati masa berakhir. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan lahan tetap sesuai ketentuan hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Ia mengimbau para pemegang HGU agar tidak menunda pengurusan perpanjangan atau pembaruan izin.

“Keterlambatan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dan mengancam keberlangsungan usaha,” kata Syahzevianda.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.