ORINEWS.id – Pemberhentian Heriansyah dari jabatan Ulee Jurong Lorong II/Kepala Dusun (Kadus) Lorong II Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, memicu polemik. Ia diberhentikan melalui Surat Keputusan Keuchik Gampong Peulanggahan Nomor 800/41/PLG/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Kuasa hukum Heriansyah, Rian Apriesta R, menyatakan pemberhentian tersebut diduga mengandung cacat administratif dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menilai surat keputusan itu tidak mencantumkan rujukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, serta tidak memuat dasar hukum sebagaimana lazimnya sebuah keputusan administrasi pemerintahan.
“Terhadap pemberhentian klien kami tersebut, kami sudah melakukan upaya administratif ke pejabat yang lebih tinggi,” ujar Rian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2).


Menurut dia, dalam surat keputusan tersebut tidak dicantumkan bagian-bagian yang lazim terdapat dalam produk keputusan tata usaha negara, seperti konsideran “membaca”, “menimbang”, “mengingat”, “memperhatikan”, hingga diktum penetapan. Ia juga menyoroti adanya dua tanda tangan dalam dokumen itu, yakni Sekretaris Desa yang mengatasnamakan Keuchik dengan catatan “petikan yang sah sesuai dengan aslinya”, serta tanda tangan Keuchik selaku pejabat penerbit.
“Jika tidak ada Surat Keputusan tentang pengangkatan, kenapa bisa terbit Surat Keputusan pemberhentian,” kata Rian.
Heriansyah sendiri menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemberhentian. “Saya tidak ada membuat pelanggaran dan hal-hal yang bisa dijadikan alasan terhadap pemberhentian saya sebagai Perangkat Desa Peulanggahan/Kadus Lr II, dan juga saya tidak ada diberikan surat teguran seperti surat peringatan ke-I dan ke-II,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengajukan keberatan secara lisan kepada Keuchik Peulanggahan, Amir Hamzah, namun tidak mendapat tanggapan. Melalui kuasa hukumnya, Heriansyah kemudian melayangkan surat keberatan administratif kepada Camat Kutaraja. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Asisten I Pemerintahan Kota Banda Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Banda Aceh, dan Inspektorat Kota Banda Aceh.
Dalam surat keberatan itu, pihak Heriansyah merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Selain itu, mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong Kota Banda Aceh.
Rian menyebut sejumlah potensi dampak hukum dari persoalan tersebut, antara lain ketidakpastian status jabatan, potensi hilangnya hak-hak perangkat desa seperti gaji dan kepastian masa jabatan, hingga risiko dianggap tidak sah secara hukum apabila tidak memiliki SK pengangkatan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Gampong Peulanggahan yang juga mantan anggota Tuha Peut Gampong, Tengku Ismail AB, menduga pemberhentian tersebut berkaitan dengan dinamika politik lokal. Ia menyebut Heriansyah sebelumnya merupakan rival Amir Hamzah dalam pemilihan keuchik pada 7 Desember 2025.
“Perbuatan sewenang-wenang seperti itu sangatlah tidak profesional dan tidak seharusnya dilakukan karena Heriansyah tidak ada membuat kesalahan selama menjabat sebagai Kadus Lr II itu sangat dzolim,” ujar Tengku Ismail AB.
Pihak kuasa hukum berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kami juga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan untuk dapat mengembalikan posisi klien kami seperti semula, tanpa harus menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena pemberhentian tanpa prosedur yang sah adalah batal demi hukum dan Keuchik dapat dimintai pertanggung jawab hukum,” kata Rian.
Hingga berita ini diturunkan, Keuchik Gampong Peulanggahan, Amir Hamzah, belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan Heriansyah. Redaksi ORINEWS telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, namun pesan tersebut hanya tercentang biru tanpa ada balasan. []



































































