HukumKriminal

Polisi Sita 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

ORINEWS.id – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 12 Februari 2026. Pengungkapan dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga Peusangan yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.

Baca Juga
Prajurit Kodam IM Kebut Pembangunan Jembatan Bailey di Sejumlah Wilayah Aceh

Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban.

Dari tangan L, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di lokasi itu, petugas turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.

Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu tas kecil hitam putih, serta satu unit yang menyerupai senjata api rakitan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga
Dirresnarkoba Jadi Irup di SMA 2 Banda Aceh, Ingatkan Siswa Bahaya Narkoba

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. []

Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks