Sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia sedang menghadapi ujian terberat sejak diluncurkan satu dekade lalu. Penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal 2026 bukan sekadar masalah administrasi, melainkan memicu krisis kemanusiaan yang dampaknya langsung dirasakan di ruang-ruang perawatan rumah sakit.
Keputusan tersebut muncul di tengah tekanan fiskal dan upaya pemutakhiran data sosial melalui integrasi sistem nasional. Namun di lapangan, kebijakan itu justru menimbulkan gelombang kebingungan, penolakan layanan, hingga ancaman putusnya pengobatan bagi pasien penyakit kronis.
Anomali Februari: Lonjakan Penonaktifan yang Tak Lazim
Laporan investigasi yang dihimpun Tempo dan Kompas TV menunjukkan lonjakan penonaktifan peserta PBI pada Februari 2026 mencapai angka yang belum pernah terjadi dalam sejarah program jaminan sosial Indonesia.


Biasanya, pemutakhiran data tahunan hanya menghapus kurang dari satu juta peserta. Namun kali ini jumlahnya melonjak hingga sekitar 11 juta jiwa—setara populasi satu provinsi besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya “efek kejut” akibat transisi data yang berlangsung cepat.
Di berbagai rumah sakit daerah, laporan investigasi mencatat pasien cuci darah dan penderita kanker mendapati kartu BPJS mereka tiba-tiba tidak aktif saat hendak menjalani terapi rutin. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebagian dipaksa beralih ke jalur mandiri atau menunda pengobatan.
Situasi ini menandai kegagalan mitigasi antara BPJS Kesehatan dan kementerian terkait dalam memastikan transisi data tidak mengganggu layanan medis.
DTSEN dan Problem Data: Ketika Algoritma Menghapus Hak
Investigasi media menemukan akar persoalan terletak pada implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai dilakukan secara prematur.
Sejumlah temuan kritis mencuat:
1. Kerentanan algoritma
Sistem penilaian ekonomi berbasis indikator kepemilikan aset sering kali tidak sensitif terhadap kondisi nyata. Warga bisa dianggap “mampu” hanya karena memiliki kendaraan lama, tanpa mempertimbangkan biaya kesehatan kronis.
2. Ego sektoral birokrasi
Koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan BPJS berjalan lambat. BPJS berperan sebagai operator yang menerima data, sementara validasi administratif di daerah memakan waktu.
3. Kegagalan verifikasi faktual
Banyak data tidak diverifikasi langsung di lapangan. Akibatnya muncul fenomena “exclusion error”—orang miskin justru terhapus dari sistem.
Dalam kondisi ini, layanan kesehatan dihentikan terlebih dahulu, sementara warga diminta mengurus administrasi belakangan—logika yang dinilai membalikkan prinsip perlindungan sosial.
Belajar dari Aceh: Ketika Jaminan Kesehatan Bersifat Universal
Untuk memahami pergeseran arah kebijakan nasional, banyak pengamat menengok kembali sejarah Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), program yang diluncurkan pada 2010.
Program yang diprakarsai mantan Gubernur Irwandi Yusuf itu menggunakan pendekatan universal: seluruh warga Aceh berhak mendapat layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan identitas kependudukan.
Tidak ada klasifikasi penerima subsidi seperti PBI dan non-PBI. Prinsipnya sederhana: kesehatan adalah hak warga negara, bukan bergantung pada status ekonomi administratif.
Keberhasilan JKA kemudian menjadi salah satu inspirasi lahirnya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun dalam implementasinya, sistem nasional berkembang lebih menyerupai model asuransi sosial dengan penekanan pada kontrol biaya.
Perbandingan Global: Standar Perlindungan yang Lebih Manusiawi
Dalam sistem kesehatan negara maju, penghentian layanan akibat persoalan data hampir tidak pernah terjadi.
Di Inggris, misalnya, layanan kesehatan publik melalui NHS diberikan berdasarkan status penduduk, bukan kepesertaan aktif. Di Jerman dan Prancis, sengketa administratif diselesaikan di belakang layar tanpa menghentikan pengobatan pasien.
Negara-negara Skandinavia bahkan mengintegrasikan data kependudukan dan kesehatan secara penuh, sehingga risiko salah penghapusan hampir tidak ada.
Krisis Kepercayaan dan Dampak Sosial
Lonjakan penonaktifan peserta memicu sentimen negatif luas di masyarakat. Analisis percakapan media sosial menunjukkan dominasi kritik terhadap kebijakan yang dinilai mengorbankan kelompok rentan.
Publik mempertanyakan logika efisiensi fiskal ketika anggaran kesehatan nasional mencapai ratusan triliun rupiah, namun akses layanan justru terganggu.
Bagi pasien penyakit kronis, dampaknya bersifat langsung dan berpotensi fatal. Proses reaktivasi kepesertaan yang memakan waktu berminggu-minggu tidak sebanding dengan kebutuhan terapi yang harus dilakukan secara rutin.
Mengembalikan Jaminan Kesehatan ke Prinsip Dasar
Kasus penghapusan 11 juta peserta PBI menjadi pengingat bahwa sistem jaminan sosial tidak sekadar soal data dan anggaran, melainkan menyangkut hak hidup warga negara.
Sejumlah langkah mendesak dinilai perlu dilakukan:
Moratorium penonaktifan hingga verifikasi lapangan selesai
Audit independen atas transisi data DTSEN
Penguatan prinsip universalitas dalam jaminan kesehatan
Di atas semua itu, pelajaran terpenting adalah bahwa negara tidak boleh berhitung untung-rugi dalam urusan nyawa.
Ketika sistem jaminan kesehatan gagal melindungi kelompok paling lemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, melainkan legitimasi moralnya sebagai pelindung rakyat. []

















































