TERBARU

Religi

Bolehkah Menggantikan Hutang Puasa Orang yang Sudah Meninggal?

ORINEWS.id – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban syariat bagi setiap Muslim yang telah memenuhi ketentuan taklif.

Perintah ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Advertisements
BANK ACEH - HPN 2026

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Meski begitu, syariat Islam tidak memberlakukan kewajiban puasa secara kaku. Dalam keadaan tertentu seperti sakit, perjalanan jauh (safar), serta haid dan nifas bagi perempuan, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, kewajiban itu tidak gugur dan harus diganti di hari lain (qadha).

Persoalan muncul ketika seseorang wafat sementara masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Para ulama membedakan status hutang puasa berdasarkan sebabnya. Apabila seseorang meninggal dunia dalam kondisi uzur yang terus berlangsung hingga akhir hayat, misalnya sakit kronis yang tidak memberi peluang untuk berpuasa, maka ia tidak memikul dosa. Dalam keadaan ini, keluarga dianjurkan menunaikan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT:

Baca Juga
Korban Banjir Bandang Pakistan Tembus 337 Jiwa, Puluhan Masih Hilang

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Berbeda halnya jika seseorang semasa hidupnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi menunda tanpa alasan syar’i hingga wafat. Para ulama menilai masih ada kewajiban ibadah yang belum terselesaikan. Dalam kondisi ini, keluarga diperbolehkan menggantikan puasanya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya hendaklah berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi landasan bahwa ahli waris atau wali dapat mengqadha puasa atas nama almarhum. Sebagian ulama juga membolehkan alternatif lain, yakni membayar fidyah apabila keluarga tidak mampu menggantikan dengan puasa. Intinya, ada upaya menunaikan hak Allah yang belum sempat dilakukan oleh orang yang wafat.

Masalah hutang puasa menjadi pelajaran agar seorang Muslim tidak menunda kewajiban ibadah. Rasulullah SAW mengingatkan:

Baca Juga
Warga Meunasah Papeun Aceh Besar Sembelih 42 Hewan Qurban

فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

“Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari)

Menunda qadha tanpa uzur dapat menjadi tanggungan yang memberatkan di akhirat. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks