ORINEWS.id – Pemerintah Aceh mulai menyusun Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) sebagai pedoman pemulihan wilayah terdampak bencana secara terukur dan berkelanjutan. Penyusunan rencana induk tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu, 4 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, yang hadir bersama Asisten II Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zulkifli, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPN/Bappenas atas inisiatif dan koordinasi penyusunan Renduk PRRP Provinsi Aceh. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pembangunan kembali tidak hanya memulihkan kondisi sebelum bencana, tetapi juga memperkuat ketahanan wilayah ke depan.
Nasir mengatakan Aceh merupakan daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Karena itu, pemulihan pascabencana perlu dirancang secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah Aceh, kata dia, menyambut baik proses konfirmasi serta penyelarasan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk verifikasi Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan penetapan Zona Rawan Bencana (ZRB).
“Kami menyatakan kesiapan untuk mendukung proses validasi Jitupasna dan ZRB, serta mendampingi pemerintah kabupaten/kota agar rencana aksi yang disepakati dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” ujar M. Nasir.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menerapkan prinsip build back better dalam pemulihan pascabencana. Prinsip tersebut diwujudkan melalui pembangunan kembali infrastruktur, hunian, dan layanan dasar yang lebih aman dan berkelanjutan, disertai pemulihan mata pencaharian serta pendampingan sosial dan psikologis bagi masyarakat terdampak.
Dalam forum yang sama, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam memaparkan konsep rencana induk dan rencana aksi PRRP, termasuk gambaran umum Zona Rawan Bencana. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Jitupasna agar Renduk PRRP yang disusun memiliki dasar yang valid dan akuntabel.
Ketua Harian Tim Pelaksana Renduk PRRP, Suprayoga Hadi, mengatakan dokumen rencana induk tersebut nantinya akan menjadi pedoman utama dalam pengambilan kebijakan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga seluruh program pemulihan dapat berjalan lebih terarah dan terintegrasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah melaporkan perkembangan penyusunan Dokumen R3P di Provinsi Aceh. Ia mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar penyusunan Renduk PRRP Provinsi Aceh dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Forum Konsultasi Publik ini turut dihadiri jajaran satuan kerja perangkat Aceh, kepala Bappeda dan BPBD kabupaten/kota se-Aceh, akademisi, serta mitra pembangunan. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. []































