ORINEWS.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memperberat hukuman terhadap para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2023.
Putusan kasasi tersebut tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung RI. Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dalam amar Putusan Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Suhendri dan Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan kepada Suhendri dan Zulfikar, serta pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Suhendri dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984. Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Suhendri diketahui menjabat sebagai Ketua BRA periode 2022–2024. Bersama terdakwa lainnya, ia mengelola anggaran BRA tahun 2023 sebesar Rp15,7 miliar untuk pengadaan budidaya ikan dan pakan runcah bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, Zulfikar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.665.807.362. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zamzami sebagaimana Putusan Nomor 9200 K/Pid.Sus/2025. Zamzami dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.714.866.912 dengan subsidair pidana penjara selama 5 tahun dan 9 bulan.
Adapun terdakwa Muhammad dan Mahdi, S.Pd, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9177 K/Pid.Sus/2025, dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan, pidana denda masing-masing Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan subsidair pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan.
Kelima terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), serta Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tentu bantuan tersebut disalurkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut alias fiktif.”
















































































