ORINEWS.id – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur tentang UMP Aceh 2026 serta Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan adanya keputusan tersebut.
“Iya benar, Gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 yang dituangkan dalam Keputusan tentang penetapan UMP Aceh tahun 2026 dan Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh tahun 2026,” kata Muhammad MTA dalam keterangannya kepada media, Senin, 5 Januari 2026.
Menurutnya, UMP Aceh 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan tahun 2025. Dengan demikian, UMP Aceh tahun 2026 menjadi Rp3.932.552.
Muhammad MTA menjelaskan, kenaikan tersebut didasarkan pada rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025. Dalam proses penetapan, pemerintah mempertimbangkan nilai indeks tertentu yang dipengaruhi oleh nilai alpha.
“Berdasarkan nilai indeks tertentu, kenaikan tentu dipengaruhi oleh nilai alpha berkisar antara 0,5 sampai dengan 0,9. Perwakilan Pemerintah Aceh sepakat pada nilai kenaikan terendah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan memilih nilai kenaikan terendah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang tengah menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota. Pemerintah menilai situasi tersebut perlu menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pengupahan.
“UMP maupun UMSP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” pungkas Muhammad MTA. []



































