TERBARU

Hukum

Nadiem Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar: Tak Sepeser pun Uang Masuk ke Kantong Saya

ORINEWS.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengaku heran dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana dirinya memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem mengatakan, JPU tidak mampu menjelaskan bagaimana dirinya bisa diperkaya.

“Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Nadiem menilai, JPU tidak cermat menyusun bagaimana hubungan transaksi Google, Chromebook bahkan Kemendikbudristek terkait dirinya bisa diperkaya hingga

Bahkan, dia mengaku kaget saat mengetahui dirinya dinilai diperkaya melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk GoTo.

“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tuturnya.

Baca Juga
Prabowo Akan Jadi Boneka Jokowi Jika Berhasil Ambil Alih Golkar

Nadiem menyebut, uang korporasi itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PTGI. Menurut Nadiem transaksi PT AKAB dengan pengadaan laptop Chromebook adalah dua topik yang berbeda yang dikaitkan hanya karena waktunya bersamaan.

“Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” kata dia.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Angka ini berasal dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Kemudian, melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
  2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-
  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000,-
  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000,-
  9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000,-
  10. Jumeri sebesar Rp100.000.000,-
  11. Susanto sebesar Rp50.000.000,-
  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000,-
  13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000,-
  14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Baca Juga
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks