ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumbar janji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyebut proses penetapan tersangka masih menunggu rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.
Budi menjelaskan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan oleh auditor BPK. Pemeriksaan dilakukan guna mengalkulasi kerugian negara yang diduga timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebelumnya pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur yang juga mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo; serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Ia juga tercatat sudah diperiksa pada 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025.
KPK mulai menyidik perkara ini sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Namun Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. [source:rmol]



































