TERBARU

Hukum

Dicekal di Kasus Ijazah Jokowi Meski Kooperatif, Kubu Roy Suryo Sentil Polisi: Dengarkan Prabowo

ORINEWS.id – Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghufroni, melontarkan kritik keras terhadap langkah kepolisian yang menerapkan pencekalan terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ghufroni meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang secara tegas mengingatkan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga.

Pernyataan itu disampaikan Ghufroni dalam siniar yang ditayangkan di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (3/1/2026).

Pencekalan Dinilai Prematur

Ghufroni menilai pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dilakukan terlalu dini, bahkan cenderung dipaksakan.

Menurutnya, selama proses hukum berjalan, para kliennya selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.

“Terkait dengan pencekalan itu, menurut kami tindakan tersebut terlalu prematur. Terlalu dini, mengingat selama ini klien kami, Roy Suryo dan kawan-kawan, selalu kooperatif dan selalu memenuhi undangan atau panggilan dari penyidik,” ujar Ghufroni.

“Jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo.”

Ia juga menegaskan bahwa Roy Suryo tetap menjalani aktivitas publik secara terbuka dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri ke luar negeri.

“Beliau juga tetap melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk memenuhi undangan dari beberapa stasiun televisi. Saya kira tidak mungkin juga beliau melarikan diri ke luar negeri. Jadi pencekalan ini sangat prematur jika harus dilakukan.”

Baca Juga
Ciri-ciri Pembunuh Sandy Permana: Tetangga yang Dijuluki 'Limbat', Rambutnya Gimbal

Bahkan, Ghufroni menilai perlakuan terhadap kliennya berlebihan dan tidak proporsional dengan perkara yang ditangani.

“Menurut saya, pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan selain prematur juga terkesan mengada-ada dan terlalu dipaksakan.”

“Seakan-akan mereka adalah penjahat kelas berat atau kelas kakap, padahal perkaranya sederhana. Mereka diperlakukan seperti bandar narkoba yang dicekal. Kalau koruptor mungkin bisa dipahami, tetapi ini kan bukan kasus korupsi.”

Dinilai Jadi Preseden Buruk

Sebagai anggota tim kuasa hukum Roy Suryo cs, Ghufroni mengingatkan bahwa pencekalan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mencari kebenaran.

Ia menilai langkah hukum yang diambil aparat dapat memunculkan kesan kriminalisasi terhadap warga yang bersikap kritis terhadap kekuasaan.

“Roy Suryo justru dalam rangka mengungkap kebenaran dan fakta soal keaslian ijazah milik Pak Jokowi. Itu pun sudah dilakukan melalui riset dan ada hasilnya. Lalu kenapa harus dilakukan pencekalan?” kata Ghufroni.

“Bagi saya, ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain yang ingin menyampaikan kebenaran, karena diancam dengan pencekalan.”

Ghufroni menilai, kondisi tersebut dapat menciptakan ketakutan publik untuk bersuara.

“Dengan adanya pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, hal ini bisa membuat orang takut untuk bersikap kritis.”

Baca Juga
Salahkan Prabowo, PDIP Lempar Tanggung Jawab PPN Naik 12 Persen

Ia menambahkan, fenomena kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di ruang publik dan media sosial bukanlah hal baru.

“Fenomena seperti ini sudah terjadi saat ini. Beberapa kasus menunjukkan orang yang menyampaikan pendapat atau tanggapan di media sosial justru dikriminalisasi, dibuat-buat seolah-olah telah terjadi tindak pidana.”

Minta Polisi Taat Arahan Prabowo

Lebih jauh, Ghufroni menegaskan bahwa kepolisian seharusnya mematuhi arahan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai pemimpin tertinggi yang membawahi institusi tersebut.

Menurutnya, Presiden telah berulang kali mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan warga, apalagi dengan pendekatan pidana.

“Semestinya polisi juga mendengar arahan Presiden, yaitu jangan mencari-cari kesalahan atau pasal, terutama terhadap orang-orang yang lemah,” ucap Ghufroni.

“Kasihan rakyat biasa, karena dibuat seolah-olah melakukan tindak pidana, padahal hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cara-cara di luar pidana.”

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengingatkan jajaran kepolisian dan kejaksaan agar tidak melakukan kriminalisasi tanpa dasar yang kuat.

“Saya ingatkan terus Kejaksaan, Kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apa pun,” kata Prabowo dalam acara penyerahan uang hasil korupsi CPO senilai Rp13,2 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga menegaskan pentingnya nurani dalam penegakan hukum.

“Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya, ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah.’ Itu zalim, itu angkara murka, jahat,” tutur Prabowo. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks