TERBARU

Opini

UUPA dan Hak Aceh Mengakses Bantuan Internasional

*Oleh: Dr. Taufik A. Rahim, SE, M.Si, Ph.D

Permasalahan banjir bandang serta kerusakan ekosistem dan ekologi lingkungan hidup yang parah di Aceh–Sumatera hingga kini belum memiliki kepastian dan penyelesaian tanggap darurat yang sesungguhnya. Kondisi ini berkaitan langsung dengan persoalan penanganan korban kemanusiaan, meliputi hilangnya nyawa, harta benda, kekayaan, lahan pekerjaan, meningkatnya kemiskinan, serta rusaknya tanaman dan hewan (flora-fauna).

Dampak bencana tersebut meluas menjadi berbagai bentuk kerusakan dan kehancuran serius pada seluruh dimensi kehidupan. Akibatnya, banyak aspek kehidupan masyarakat tidak dapat berjalan secara baik dan normal.

Harga berbagai kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Infrastruktur jalan dan jembatan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Aliran listrik sering mengalami pemadaman, sementara bahan bakar minyak (BBM) dan gas menjadi sulit diperoleh.

Situasi ini menyebabkan kehidupan masyarakat berjalan tidak semestinya. Teriakan rakyat kerap tidak terjawab, bahkan ditutup dengan berbagai bentuk pembelaan oleh para pemangku kekuasaan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan hidup, selama hal tersebut tidak menyalahkan mereka sebagai penetap dan penentu kebijakan publik atau negara.

Dalam konteks bantuan asing atau luar negeri, hal ini sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pengaturan tersebut berkaitan dengan bantuan internasional dalam penanggulangan bencana sebagai dasar hukum yang sah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kekhususan bagi Aceh dalam hubungan luar negeri tertentu, khususnya dalam konteks kemanusiaan dan kebencanaan. Ketentuan ini secara jelas termuat dalam pasal-pasal kunci UUPA.

Pasal 8 UUPA mengatur peran Pemerintah Aceh dalam hubungan internasional. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dapat melakukan kerja sama internasional; kerja sama tersebut mencakup kepentingan kemanusiaan, termasuk penanggulangan bencana; serta dilaksanakan sesuai kebijakan nasional dan melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Makna penting dari ketentuan ini adalah Aceh tidak bersifat pasif menunggu pusat, melainkan aktif dalam konteks bantuan internasional dengan mekanisme koordinatif.

Baca Juga
Paham Antek-Antek Merusak Revolusi dan Pembangunan

Selanjutnya, Pasal 9 Undang-Undang Pemerintahan Aceh mengatur keterlibatan Aceh dalam lembaga dan kegiatan internasional. Substansi relevannya menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menerima bantuan dari lembaga internasional serta menjalin kerja sama dengan lembaga asing.

Ketentuan tersebut berlaku khusus pada bidang pendidikan, sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan. Hal ini menjadi dasar hukum penerimaan organisasi nonpemerintah internasional pasca-tsunami 2004.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 165–166 UUPA mengenai keuangan dan bantuan, yang mengatur sumber pendanaan Aceh. Dalam konteks kebencanaan, Aceh dapat menerima hibah luar negeri dan bantuan internasional, yang dimasukkan ke dalam sistem keuangan Aceh serta tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas nasional.

Prinsip penting bantuan internasional menurut UUPA meliputi beberapa hal. Pertama, adanya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, di mana bantuan tidak boleh melewati Pemerintah Republik Indonesia, namun Aceh tetap memiliki ruang operasional khusus.

Kedua, prinsip kemanusiaan dan non-politik, yakni bantuan harus bersifat kemanusiaan serta tidak boleh mengganggu kedaulatan negara dan keamanan nasional.

Ketiga, kekhususan pasca-tsunami, mengingat UUPA lahir dari konteks bencana tsunami 2004 dan dirancang agar Aceh lebih siap serta terbuka dalam menerima bantuan global pada saat terjadi bencana besar.

Dalam hubungannya dengan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, UUPA memperkuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, khususnya terkait penerimaan bantuan internasional, peran pemerintah daerah dengan status khusus, serta koordinasi antara BNPB, BPBA, kementerian/lembaga, dan aktor internasional.

Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat catatan kritis. Mekanisme teknis bantuan internasional masih sangat bergantung pada peraturan pemerintah serta aturan Kementerian Luar Negeri dan BNPB.

Setelah fase darurat besar berlalu, ruang gerak Aceh menjadi lebih sempit dibandingkan masa rehabilitasi pasca-tsunami. Oleh karena itu, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) khusus bantuan internasional berbasis UUPA serta penguatan peran BPBA sebagai titik fokus (focal point).

Baca Juga
Harmonisasi Pajak dan Politik Dua Muka PDIP

Dengan demikian, aturan kekhususan Aceh yang diperkuat dengan aturan pendukung semestinya tidak menjadi persoalan serius apabila Aceh dapat berhubungan langsung dengan dunia internasional. Lembaga resmi internasional serta para pemangku kepentingan negara-negara dunia yang peduli terhadap bencana banjir bandang serta kerusakan ekosistem dan ekologi lingkungan hidup semestinya dapat dilibatkan sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

Berdasarkan landasan berpikir kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), langkah tersebut pantas dan patut segera dilakukan. Jika kekhususan Aceh melalui UUPA tidak dihargai, apakah harus menggunakan “Qanun Meukuta Alam” dengan segala konsekuensi logis, ekonomi, politik, serta etika dan moral dalam menyikapi persoalan kemanusiaan dan kebencanaan di Aceh agar dunia internasional dapat dilibatkan?

Pertanyaan ini muncul karena persoalan-persoalan prinsipil kehidupan kemanusiaan yang menyangkut harkat, martabat, dan harga diri manusia hingga kini masih belum teratasi dan harus dijunjung tinggi.

Dengan demikian, secara sadar dan dengan segala konsekuensi yang harus dihadapi, persoalan kemanusiaan Aceh–Sumatera mesti diselesaikan segera di tengah kondisi darurat bencana. Hal yang paling mendasar adalah prinsip kehidupan kemanusiaan, hak asasi manusia, serta kelestarian ekosistem dan ekologi lingkungan hidup yang wajib diatasi, ditanggapi, dan diselamatkan oleh negara dan pemerintah yang memiliki kewenangan resmi.

Apabila Pemerintah Pusat di Jakarta merasa enggan atau tidak mampu karena berbagai keterbatasan psikologis, finansial, maupun gengsi, maka upaya Pemerintah Aceh untuk berhubungan dan memanggil dunia internasional dengan mengacu pada UUPA patut dihargai atas dasar kemanusiaan.

Namun demikian, meskipun status bencana tidak dinaikkan ke tingkat bencana nasional, sudah selayaknya musibah banjir bandang ini melibatkan dunia internasional dengan segala konsekuensi yang harus ditanggapi dan diatasi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan HAM.

Persoalan ini mesti segera diselesaikan, karena manusia membutuhkan kepastian hidup.

Penulis adalah pengamat politik dan ekonomi sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh

1 Komentar

  1. MOHD HASYIM says:

    Tidak ada

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks